Senin, 10 Januari 2011

KARAKTERISTIK ASING YANG MEMPENGARUHI BISNIS INTERNASIONAL

KARAKTERISTIK ASING YANG MEMPENGARUHI
BISNIS INTERNASIONAL

 
Perdagangan bebas pada era globalisasi sekarang ini merupakan suatu keharusan yang tidak dapat dihindari oleh suatu negara, karena tanpa itu suatu negara tidak akan mampu untuk dapat bertahan di persaingan ekonominya.
Peran perdagangan bebas dalam proses pembangunan ekonomi, baik secara langsung maupun tidak langsung adalah dapat meningkatkan pendapatan, membuka kesempatan kerja, meningkatkan penghasilan devisa, mentransfer modal dan teknologi dari dan ke luar negeri, dan dapat mengembangkan industri baru didalam negeri.
Tingkat daya saing ini diukur berdasarkan nilai tenaga kerja yang sifatnya homogen.
Menurut Teori Keunggulan Komparatif, bahwa suatu negara akan mengkhususkan diri pada ekspor barang tertentu bila negara tersebut memiliki suatu keunggulan terbesar, dan akan mengkhususkan diri pada impor barang tersebut memiliki kerugian komparatif (comparative disadvantage). Teori ini pada dasarnya menyatakan bahwa nilai suatu barang ditentukan oleh banyaknya tenaga kerja yang dikerahkan untuk memproduksi barang tersebut. Makin banyak yang dikerahkan untuk memproduksi suatu barang, makin mahal barang tersebut .
Karakteristik perusahaan lebih mudah dikontrol oleh pihak manajemen perusahaan dibandingkan dengan faktor lingkungan. Karakteristik perusahaan akan menentukan keunggulan komparatif perusahaan. Karakteristik perusahaan terdiri dari ukuran perusahaan, pengalaman ekspor, kemampuan dalam perdagangan internasional, hal ini akan mempengaruhi kinerja ekspor perusahaan tersebut. Hasil studi menunjukan bahwa kinerja ekspor yang tinggi sangat dipengaruhi oleh karakteristik perusahaan.
Adapun yang menjadi fokus dari kajian ini dilihat dari dua faktor yaitu faktor eksternal dan internal. Faktor ekternal terdiri dari kebijaksanaan pemerintah, sosial budaya, dan politik. Sedangkan dari faktor internal terdiri dari ukuran perusahaan, pengalaman ekspor, motif proaktif, motif reaktif dan strategi efisiensi biaya. Kedua faktor ini merupakan independent dari penelitian ini. Untuk dependent variabelnya adalah kinerja perusahaan. Keterkaitan antara faktor eksternal dan faktor internal perusahaan mempengaruhi Bisnis Internasional. Dari semua variabel dari faktor eksternal dan internal ini, perusahaan di Indonesia dapat mengetahui faktor apa saja yang mempengaruhi kinerjanya selama ini.
Budaya, Karena budaya yang bervariasi, tentunya perusahaan harus mempelajari budaya dari negara asing tersebut, sebelum terlibat dalam bisnis disana. Keputusan yang buruk dapat di akibatkan oleh penilaian yang tidak semestinya atas selera, kebiasaan, dan adat istiadat suatu negara.
Sistem ekonomi, Suatu perusahaan harus menyadari jenis sistem ekonomi yang digunakan di negara manapun dimana perusahaan mempertimbangkan untuk melakukan permulaan ataupun pengembangan bisnis, sistem ekonomi negara mencerminkan tingkat kepemilikan pemerintah atas bisnis dan investasi pemerintah dalam bisnis.
Kondisi ekonomi, Untuk memprediksi banyaknya permintaan akan produk di negara asing tersebut , suatu perusahaan harus mencoba untuk meramalkan kondisi ekonomi di negara tersebut. Kinerja keseluruhan dari perusahaan tersebut bergantung pada pertumbuhan ekonomi dari negara asing tersebut.
Nilai Tukar, Perusahaan pun harus memperhitungkan jumlah nilai tukar mata uang pada suatu negara tersebut sebelum memulai suatu bisnis . Apakah dapat mengalami perubahan yang cukup drastis dalam waktu singkat?. Karena perubahan tersebut dapat memberikan dampak negatif bagi perusahaan.

Risiko politik dan undang-undang, Suatu perusahaan juga harus mempertimbangkan risiko politik dan iklim regulasi dari suatu negara sebelum memutuskan untuk menjalankan bisnis di sana. Risiko politik adalah risiko bahwa tindakan politik suatu negara dapat berdampak buruk bagi suatu bisnis. Krisis politik telah tejadi di banyak negara di Eropa bagian Timur, Amerika Latin, dan Timur Tengah. Perusahaan - perusahaan AS harus tunduk pada kebijakan yang di berlakukan oleh pemerintah negara asing dimana perusahaan tersebut menjalankan bisnisnya. Perusahaan juga rentan terhadap kemungkinan bahwa masalah politik antara dua pemerintahan dapat menyebabkan pelanggan bereaksi secara negatif terhadap perusahaan tersebut.

PENGARUH PEMERINTAH DALAM MENGATASI KONDISI PEREKONOMIAN DI INDONESIA

PENGARUH PEMERINTAH
DALAM MENGATASI KONDISI PEREKONOMIAN



Keterpurukkan ekonomi akibat gelombang krisis keuangan global yang diawali di Amerika Serikat saat ini telah menjadi kenyataan. Keterpurukkan tersebut ditandai dengan berbagai langkah tak populer di bidang keuangan yang terjadi di AS dan kini mulai menampakkan dampaknya ke negara-negara di kawasan lainnya.
Pemerintah tidak tinggal diam dan menunggu hingga badai itu melewati Indonesia serta memporak-porandakan ekonomi nasional, namun demikian peran pemerintah pusat saja tidak cukup, perlu ada keikutsertaan pemerintah daerah di bawah para pimpinan daerah.
Hal yang menjadi prioritas pemerintah adalah menempatkan pos anggaran pembangunan infrastruktur pada APBN dan APBD sebagai prioritas sebagai upaya untuk menahan gelombang pengangguran.
Presiden juga meminta aparat di pusat dan daerah agar terus menjalankan program yang terkait dengan kesejahteraan masyarakat seperti Bantuan Operasional Pendidikan, Jaminan kesehatan Masyarakat dan juga Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri.
Kerja sama antara Kementerian Hukum dan HAM RI ( DJHKI ) dengan Kementerian Perdagangan RI ( BPEN ) merupakan salah satu wujud keseriusan Pemerintah Indonesia dalam rangka meningkatkan dan memantapkan pengembangan Ekonomi secara menyeluruh. Peran serta Kementerian Perdagangan dalam penyebarluasan pengetahuan serta pemahaman Ekonomi nasional kepada UKM akan sangat membaantu dalam pembangunan sistem perekonomian secara menyeluruh. Diharapkan, dengan adanya penandatanganan naskah Nota Kesepahaman antara DJHKI dengan BPEN yang dilakukan hari ini akan lebih meningkatkan dan memantapkan kerjasama yang lebih intensif, produktif dan efisien dalam pembangunan sistem HKI sebagai pondasi dari ekonomi kreatif sehingga pada akhirnya dapat mendorong dan menciptakan iklim yang kondusif dalam pembangunan ekonomi kreatif di Indonesia.
Lalu Apa itu BPEN, BPEN adalah unsur penunjang pelaksanaan tugas Departemen Perdagangan yang berada dibawah Departemen Perdagangan dan bertanggung jawab kepada Menteri Perdagangan.
BPEN memiliki tugas melaksanakan pengkoordinasian dan pembinaan dibidang pengembangan ekspor.
Kondisi Perekonomian yang sedang terjadi Di Indonesia pada saat ini adalah, Masih belum adanya pemerataan kesejahteraan sosial antar manusia. Banyaknya rakyat miskin karena suatu alasan yang klasik yaitu tidak memiliki pekerjaan jadi mereka tidak memiliki pendapatan. Masih adanya kesenjangan sosial. Kenaikan nilai tukar mata uang asing. Banyak nya pejabat-pejabat atau petinggi-petinggi negara yang mengambil uang rakyat melalui korupsi.


Peranan yang harus dilakukan oleh Pemerintah Untuk Mengatasi Kondisi Perekonomian Indonesia Pada Saat Ini adalah, Pemerintah harus melakukan pemerataan kesejahteraan sosial bagi kaum menengah kebawah juga karena semuanya itu diatur dalam undang-undang negara republik indonesia. Menyediakan lapangan pekerjaan yang seluas-luas nya untuk mereka yang belum memperoleh pekerjaan. Mengatasi kesenjangan sosial di daerah-daerah. Menangkap seluruh koruptor-koruptor yang mengambil uang rakyat tanpa pandang bulu,supaya masyarakat tidak tertipu terus menerus. Tidak menyusahkkan rakyat kecil dengan kebijakan yang mengada - ada.

PERHATIAN PEMERINTAH DALAM MENGATASI PERMASALAHAN SERIKAT PEKERJA PADA SAAT INI

PERHATIAN PEMERINTAH
DALAM MENGATASI
PERMASALAHAN SERIKAT PEKERJA
PADA SAAT INI


Apa itu serikat pekerja ? Serikat Pekerja adalah organisasi pekerja yang bersifat mandiri, demokratis, bebas dan bertanggung jawab yang dibentuk dari, oleh dan untuk pekerja guna memperjuangkan hak dan kepentingan kaum pekerja dan keluarganya. Sedangkan Gabungan Serikat Pekerja adalah beberapa Serikat Pekerja yang bergabung atas dasar lapangan pekerjaan.

Serikat Pekerja bersifat bebas, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab. Kebebasan untuk masuk atau tidak masuk menjadi anggota Serikat Pekerja merupakan salah satu hak dasar pekerja. Seluruh pekerja diperusahaan berhak membentuk serikat pekerja secara bebas, mandiri, demokratis dan bertanggung jawab untuk memperjuangkan kepentingan dan meningkatkan kesejahteraan bersama. Oleh karena itu para pekerja harus dilindungi dari tindakan diskriminatif dalam arti bahwa pembentukan serikat pekerja tidak didasarkan atas aliran politik, agama, suku bangsa dan jenis kelamin. Serikat pekerja dibentuk secara demokratis dan melalui musyawarah para pekerja adalah. bahwa pembentukan serikat pekerja diperusahaan diselenggarakan dengan bebas, mandiri dan tidak boleh dicampuri atau dipengaruhi oleh siapapun.

Tindakan pengusaha yang dapat dianggap menghalang - halangi pekerjanya untuk membentuk dan menjadi pengurus atau anggota serikat pekerja antara lain sebagai berikut, Pengusaha melakukan mutasi terhadap pekerja yang berinisiatif mendirikan serikat pekerja. Pengusaha tidak membayar upah kepada pekerja yang melaksanakan kegiatan serikat pekerja yang telah mendapat izin dari pengusaha. Pengusaha tidak memberikan kesempatan berupa waktu atau fasilitas bagi pekerja untuk mendirikan serikat pekerja. Dengan berbagai dalih, pengusaha melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pengurus serikat pekerja.Pengusaha mengadakan kampanye dan tindakan anti pembentukan serikat pekerja. Pengusaha mempengaruhi pembentukan dan pemilihan pengurus serikat pekerja.

Adapun usaha yang dilakukan oleh pemerintah dalam mengatasi permasalahan itu adalah, dengan upaya meberikan Hak-hak Pokok Pekerja yang dicantumkan dalam undang – undang dasar. Ada 6 hak-hak pokok pekerja yaitu sebagai berikut, Hak atas pekerjaan sesuai dengan UUD 1945 pasal 27 ayat 2 yang berbunyi “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Hak atas pengupahan yang layak sesuai dengan Konvensi ILO No. 100/1.995 yang telah diratifikasi dengan UU No. 87 Tahun 1957 serta PP No. 8 Tahun 1981. Hak atas perlindungan meliputi, Perlindungan sosial yang tercermin dalam syarat-syarat kerja misalnya mengenai pekerja anak, pekerja orang muda, pekerja wanita, waktu kerja, waktu istirahat, dan tempat kerja (UU No. 25 Tahun 1997 tentang ketenagakerjaan),Perlindungan teknis yang tercermin dalam ketentuan kondisi kerja, kesehatan dan keselamatan kerja (UU No. I Tahun 1970).Perlindungan ekonomis, perbaikan pengupahan dan kesejahteraan pekerja (UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek dan No. 8 Tahun 1981). Hak berorganisasi dan berserikat, termuat dalam’ Konvensi ILO No. 98 yang telah diratifikasi di Indonesia dengan UU No. 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan. Hak untuk berunding bersama termuat dalam Konvensi ILO No. 98 yang telah diratifikasi. Hak ini berpuncak pada Kesepakatan Kerja Bersama (KKB). Hak Mogok Kerja, sesuai dengan UU No. 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan.

Kamis, 23 Desember 2010

STUDENTSITE UNIVERSITAS GUNADARMA

TUGAS SOFT SKILLS
TINDAK LANJUT DARI PPSPPT
STUDENT SITE “


Apa itu STUDENTSITE ??
Studentsite adalah sebuah situs layanan dari Universitas Gunadarma yang berisi tentang segala hal yang berkaitan dengan program kampus, data pribadi Mahasiswa, dan semua hal yang berkenaan dengan penunjang system belajar di Universitas Gunadarma. Studentsite atau yang biasa kita sebut juga sebagai loker, karena fungsinya yang memang seperti loker manual pada kebanyakan sekolah.
Gunadarma adalah pelopor dalam penggunaan internetisasi dan penggunaan layanan teknologi sebagai penunjang kegiatan perkuliahan. Universitas gunadarma inilah yang menjadi pionir pertama pengguna layanan ini.
Studentsite ini berisi semua hal yang kita butuhkan informasinya, seperti jadwal Kuliah, Jadwal Ujian, Nilai, Dan Lain – Lain. Juga Informasi - informasi umum kampus seperti adanya seminar, Workshop, dan lainnya. Hal ini sangat berguna bagi mahasiswa dalam memahami bagaimana prosedur di dalam Universitas Gunadarma.
Karena sifatnya yang elektronik Studentsite sangat memudahkan para mahasiswa dalam mendapatkan informasi. Juga Bisa menghemat biaya kertas yang biasa digunakan sebagai pengumuman yang di tempel pada tempat – tempat tertentu, yang berarti juga dapat mendukung gerakan go green. Wah, ternyata banyak sekali ya manfaat dari student site ini.
Lalu ada gak sih kekurangan dari student site ini?. Tentu aja ada karena sesuatu hal itu punya kelebihan dan tentunya kekurangan juga. Kekurangan dari student site ini yaitu, bagi mahasiswa yang tidak begitu punya akses untuk internet otomatis akan ketinggalan informasi tentang kegiatan perkuliahan. Dan juga kurangnya interaksi Tanya jawab langsung agar mahasiswa dapat mengerti apa yang dimaksudkan di dalam studentsite ini.
Saran – sarannya Pertahankan terus untuk selalu jadi yang terup date tentang kegiatan perkuliahan. Diadakannya Tanya jawab langsung melalui studentsite, tidak seperti melewati help desk yaitu kita kirim email lalu dibalas. Tetapi melainkan lebih kepada Tanya jawab langsung. Agar mahasiswa dapat mengerti apa yang dimaksudkan.

Senin, 22 November 2010

PERLUNYA PERANAN PEMERINTAH DALAM MELINDUNGI PERSAINGAN BISNIS

PERLUNYA PERANAN PEMERINTAH
DALAM MELINDUNGI
PERSAINGAN BISNIS


Dalam menjalankan suatu usaha, ada beberapa syarat yang ditetapkan oleh pemerintah. Seperti pembuatan surat ijin usaha seprti SIUP, SITU dan lain – lain, hal itu berguna sebagai bentuk pengawasan internal dari pemerintah agar tidak terjadi suatu bentuk penyelewengan dalam satu badan usaha.
Hal itu pun menjadi suatu bentuk perlindungan yang diberikan oleh pemerintah bagi para pelaku usaha. Untuk memperlancar pengawasan terhadap badan usaha, pemerintah pun mendirikan suatu lembaga independen yang memang bertujuan khusus untuk melindungi suatu bentuk usaha. Badan perlindungan usaha yang didirikan oleh pemerintah tersebut bernama KPPU.
Apa itu KPPU ? KPPU adalah kependekan atau singkatan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Yang berarti adalah sebuah lembaga yang dibentuk untuk mengawasi berbagai persaingan yang terjadi dalam dunia usaha.
KPPU adalah suatu lembaga independen Indonesia yang dibuat berdasarkan Undang – undang No. 5 tahun 1999. Undang- undang tersebut berisi garis besar tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat.
Ada 3 tugas yang harus diawasi oleh KPPU berdasarkan pada UU no.5 tahun 1999 tersebut:
  1. Perjanjian yang dilarang, yaitu melakukan perjanjian dengan pihak lain untuk secara bersama-sama mengontrol produksi atau pemasaran barang dan jasa yang dapat menyebabkan praktek monopoli persaingan usaha yang tidak sehat seperti perjanjian penetapan harga, diskriminasi harga, perjanjian tertutup,persekutuan, dan perjanjian dengan pihak luar negeri yang dapat menyebabkan persaingan usaha tidak sehat.
  2. Kegiatan yang dilarang, yaitu melakukan kontrol produksi dan pemasaran melalui pengaturan pasokan, pengaturan pasar yang dapat menyebabkan praktek persaingan usaha tidak sehat.
  3. Posisi dominan, pelaku usaha yang menyalahgunakan posisi dominan yang dimilikinya untuk membatasi pasar, menghalangi hak-hak konsumen, atau menghambat bisnis pelaku usaha lain.
Dalam pembuktian, KPPU menggunakan unsur pembuktian per se illegal, yaitu sekedar membuktikan ada tidaknya perbuatan, dan pembuktian rule of reason, yang selain mempertanyakan eksistensi perbuatan juga melihat dampak yang ditimbulkan.
Keberadaan KPPU diharapkan menjamin hal-hal berikut di masyarakat:
  1. Konsumen tidak lagi menjadi korban posisi produsen sebagai price taker
  2. Keragaman produk dan harga dapat memudahkan konsumen menentukan pilihan
  3. Efisiensi alokasi sumber daya alam
  4. Konsumen tidak lagi diperdaya dengan harga tinggi tetapi kualitas seadanya, yang lazim ditemui pada pasar monopoli
  5. Kebutuhan konsumen dapat dipenuhi karena produsen telah meningkatkan kualitas dan layanannya
  6. Menjadikan harga barang dan jasa ideal, secara kualitas maupun biaya produksi
  7. Membuka pasar sehingga kesempatan bagi pelaku usaha menjadi lebih banyak
  8. Menciptakan inovasi dalam perusahaan
http://id.wikipedia.org/wiki/Komisi_Pengawas_Persaingan_Usaha


Persaingan yang sehat dalam pengadaan barang jasa harus memperhatikan prinsip - prinsip dan ketentuan dalam UU No. 5 / 1999. Berdasarkan hasil laporan dan perkara yang masuk ke KPPU, sekitar 80% permasalahan yang ada dalam jenis usaha pengadaan barang dan jasa pemerintah. Permasalahan tersebut berupa persekongkolan tender yang dapat didefinisikan sebagai bentuk kerjasama yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha lain, dengan maksud untuk menguasai pasar yang bertujuan untuk kepentingan pelaku usaha yang bersekongkol tersebut.
Persekongkolan tender yang dimaksud berupa :
    1. Mengatur dan atau menentukan pemenang tender;
    2. Bersekongkol untuk mendapatkan informasi kegiatan usaha pesaing yang diklasifikasikan sebagai rahasia perusahaan;
    3. Menghambat produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa pelaku usaha pesaing dengan maksud agar barang dan atau jasa yang ditawarkan atau dipasok di pasar bersangkutan menjadi berkurang baik dari jumlah, kualitas, maupun ketepatan waktu yang dipersyaratkan.
Persekongkolan tender terdiri dari tiga bentuk yaitu persekongkolan horisontal; persekongkolan vertikal; dan persekongkolan horisontal dan vertikal. Persekongkolan tender pengadaan barang/jasa diatur dalam Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999. Persekongkolan tersebut dapat berupa:
  1. Kerjasama antara dua pihak atau lebih;
  2. Secara terang-terangan maupun diam-diam melakukan tindakan penyesuaian dokumen dengan peserta lainnya;
  3. Membandingkan dokumen tender sebelum penyerahan;
  4. Menciptakan persaingan semu;
  5. Menyetujui atau memfasilitasi terjadinya persekongkolan;
  6. Tidak menolak melakukan suatu tindakan meskipun mengetahui atau sepatutnya mengetahui bahwa tindakan tersebut dilakukan dilakukan untuk mengatur dalam rangka memenangkan peserta tender tertentu;
  7. Pemberian kesempatan eksklusif oleh penyelenggara tender atau pihak terkait secara langsung maupun tidak langsung kepada pelaku usaha yang mengikuti tender, dengan cara melawan hukum.

Rabu, 17 November 2010

TREN DALAM MEMULAI BISNIS KECIL

 PENGANTAR BISNIS
TREND DALAM MEMULAI BISNIS KECIL “




Sebelum kita membahas “ Trend Dalam Memulai Bisnis Kecil”, ada baiknya kita mengerti terlebih dahulu apa itu “Bisnis dan Bisnis Kecil”.
Bisnis adalah suatu kegiatan menjual suatu barang atau jasa kepada konsumen dimulai dari saat permulaan ( pemilihan bahan baku ), proses pembuatan barang atau jasa, hingga saat pemasarannya.
Bisnis Kecil adalah sebuah usaha bisnis yang dimulai dengan modal yang kecil, staff yang terbatas. Pada umumnya bisnis kecil dimiliki oleh individu- individu dan bukan oleh suatu organisasi besar. Besar dan kecilnya omzet suatu bisnis itu dapat pula menentukan jenis bisnis itu adalah suaru bisnis kecil ( semakin sedikit omzet yang didapatkan semakinkecil pula jenis bisnis tersebut ).
Keuntungan bisnis kecil, keuntungan sebuah bisnis kecil yaitu, kita memulai sebuah usaha dengan modal sedikit, tenaga kerja /SDM yang sedikit tetapi dapat menghasilkan sebuah keuntungan yang cukup besar. Selain itu pada bisnis kecil dapat dilaksanakan pula sistem kerja paruh waktu yang dapat berguna bagi para pekerja yang menjadikan bisnis kecil tersebut sebagai pekerjaan sampingan.
Bisnis kecil pun mempunyai kerugian yaitu minimumnya jumlah SDM dapat menjadi penghalanbg untuk mendapatkan jumlah konsumen yang sangat besar, minimnya modal juga dapat menjadi penghalang untuk dapat mengembangkan usaha atau bisnis kecil tersebut. Tetapi itu semua dapat diatasi dengan mempertimbangkan pendapatan / omzet yang didapat dengan cara meminjam dana/ modal dari bank.
Cara yang paling umum digunakan dalam memasarkan bisnis kecil adalah dengan cara penyebaran dari mulut ke mulut,internet, radio, koran, papan, dll. Sementara untuk iklan televisi termasuk mahal untuk iklan kategori bisnis kecil.
Internet marketing atau pemasaran dengan menggunakan media internet. Dianggap menjadi yang paling efektif dalam hal biaya. Sasaran atau target pemasaran pun dapat dijangkau dengan skala yang lebih luas.
Contoh Usaha/ Bisnis kecil adalah para pedagang kaki lima, Stand-stand makanan dan minuman dalam skala kecil, pedagang asongan, toko kelontong , pedagang keliling, penjualan di internet dan masih banyak lagi. Mereka menggunakan modal yang sedikit tetapi hasilnya cukup menguntungkan. Bahkan banyak dari pedagang kaki lima tersebut memiliki toko ( atau tempat sendiri dan dapat memperluas usahanya). Begitupun dengan toko – toko kelontong kecil yang dapat berkembang menjadi sebuah distributor.

Tips – Tips dalam memulai suatu usaha kecil :
  1. Mengeksplorasi ide ( mengemukakan ide ) dan mencari jenis usaha apa yang di geluti. Pahami dan pelajari bisnis tersebut baik dari teman ( berbagi pengalaman ), pelajari dari buku, majalah dan internet mengenai bisnis tersebut.
  2. Tentukan tujuan dalam memulai bisnis kecil tesebut, minat, keinginan dan kemampuan. Yang penting adalah bahwa Anda harus menikmati jenis bisnis tersebut. Pengusaha yang berhasil adalah mereka yang paling menikmati apa yang mereka kerjakan.
  3. Lakukan perhitungan untuk menentukan kelangsungan keuangan bisnis tersebut. Ini akan memerlukan analisa pasar . Perhitungan Keuangan yang menunjukkan jumlah pendapatan yang harus bisa untuk menutupi pengeluaran . Semuan ini memerlukan tenaga ekstra, terutama jika kita bukan ahli keuangan, tapi ini adalah salah satu langkah penting dalam menilai apakah bisnis yang kita pilih bisa menghasilkan uang.
  4. Area. Carilah sebuah tempat yang strategis denagn biaya terjangkau agar dapat menarik perhatian pembeli tetapi denagn biaya murah. Atau jika kita ingin menggunakan bagian dari tumah pribadi,kita dapat mendesain Gambar tata letak tempat kerja. Ingat, memulai bisnis di rumah untuk menghemat biaya overhead, sehingga memanfaatkan setiap sudut dan celah yang mungkin dapat kita gunakan di rumah.
  5. Pastikan bisnis kecil kita memenuhi standar keamanan. Terutama jika mempunyai anak kecil di rumah. Hal ini penting jika bisnis kecil tersebut berhubungan atau menggunakan bahan kimia dan zat berbahaya lainnya. Misalnya, menyimpan semua bahan kimia yang digunakan. Pindahkan bahan-bahan tersebut di tempat yang aman misalnya di garasi yang luar jangkauan anak-anak.
  6. Pastikan kepatuhan terhadap hukum dan peraturan di wilayah tempat membangun bisnis kecil. Kunjungi kantor pemerintah setempat untuk melihat peraturan IMB atau perijinan usaha lainnya kita tentu tidak ingin pemerintah datang mengetuk di depan pintu dan meminta untuk menghentikan operasi setelah kita menghabiskan ribuan dekorasi dan memperlengkapi bisnis kecil tersebut.
  7. Buat anggota keluarga terlibat dalam bisnis dan bekerja bersama-sama.Yang paling penting adalah setiap orang dalam keluarga Anda menikmati pekerjaan tersebut dan membantu keberhasilan dalam bisnis Anda.


Rabu, 13 Oktober 2010

PASAR BEBAS DAN PERDAGANGAN BEBAS YANG MENYERBU INDONESIA


Sebelum membahas tentang pasar bebas dan perdagangan ada baiknya jika kita terlebih dahulu mengetahui apa itu pengertian dari pasar bebas dan perdagangan bebas


Apa itu pasar bebas?
Pasar bebas adalah pasar ideal, di mana seluruh keputusan ekonomi dan aksi oleh individu yang berhubungan dengan uang, barang, dan jasa adalah sukarela, dan oleh karena itu tanpa maling. Ekonomi pasar bebas adalah ekonomi di mana pasar relatif bebas.


Dan apa itu perdagangan bebas?
Perdagangan bebas adalah sebuah konsep ekonomi yang mengacu kepada Harmonized Commodity Description and Coding System (HS) dengan ketentuan dari World Customs Organization yang berpusat di Brussels, Belgium. penjualan produk antar negara tanpa pajak ekspor-impor atau hambatan perdagangan lainnya.
Perdagangan bebas dapat juga didefinisikan sebagai tidak adanya hambatan buatan (hambatan yang diterapkan pemerintah) dalam perdagangan antar individual-individual dan perusahaan-perusahaan yang berada di negara yang berbeda.


Perdagangan internasional sering dibatasi oleh berbagai pajak negara, biaya tambahan yang diterapkan pada barang ekspor impor, dan juga regulasi non tarif pada barang impor. Secara teori, semuha hambatan-hambatan inilah yang ditolak oleh perdagangan bebas. Namun dalam kenyataannya, perjanjian-perjanjian perdagangan yang didukung oleh penganut perdagangan bebas ini justru sebenarnya menciptakan hambatan baru kepada terciptanya pasar bebas. Perjanjian-perjanjian tersebut sering dikritik karena melindungi kepentingan perusahaan-perusahaan besar.


Pada tanggal 1 Januari 2010 mulai diberlakukan Free Trade Agreement (FTA/Perjanjian Perdagangan Bebas) ASEAN-China. Negara-begara ASEAN yang termasuk yaitu : Indonesia, malaysia, Singapura, Brunai, Vietnam, Filiphina, Kamboja, Laos, Thailand, dan Myanmar. Adapun hasil kesepakatannya yaitu bea masuk produk manufaktur China ke ASEAN, termasuk Indonesia, ditetapkan maksimal 5 persen, sedangkan di sektor pertanian 0 persen tanpa pajak sama sekali. Kerangka kerja sama FTA ASEAN-China sebenarnya telah disepakati pada tahun 2002 di masa pemerintahan Megawati dan baru dilaksanakan pada tanggal 1 Januari 2010. Namun baru akhir penghujung tahun 2009 ini indonesia menyuarakan keberatannya.
Bagi Indonesia sendiri, menurut berita yang beredar sekarang ini, pasar bebas ASEAN dan China ini dirasakan merugikan bagi kalangan pengusaha lokal, industri lokal dan sektor pertanian. Hal ini dikarenakan persiapan indonesia dalam menghadapi pasar bebas ASEAN-China masih dirasa kurang. Kondisi ini berbeda dengan China yang sudah jauh-jauh hari melakukan persiapan yang matang. Apalagi akhir-akhir ini sebelum pasar bebas diberlakukan, Indonesia sudah dibanjiri produk-produk dari China yang harga dan kualitasnya lebih bersaing dari produk lokal.
Untuk pasar bebas 2010 ini, produk dari China yang akan membanjiri pasar Indonesia yaitu komoditas pertanian seperti buah-buahan, gula dan bahkan beras sampai dengan produk industri manufaktur seperti tekstil, mainan, dan elektronik akan memasuki Indonesia dengan murah dan tentu saja kualitasnya tidak berbeda dengan produk lokal. Apalagi China sudah memasok kebutuhan yang dicari konsumen indonesia kedepannya. Hal ini akan mematikan industri kecil menengah (IKM) dan kawasan ekonomi dan industri akan terancam bubar. Produk kita akan terancam kalah di negeri sendiri. Di lokal saja kita sudah kalah, apalagi kita mau mengadakan impor ke China. Akibatnya akan berpengaruh terhadap perekonomian interen Indonesia.

Ada yang menarik bagaimana China bisa menjual produk dengan harga yang murah. Hal ini dikarenakan China bukan saja cuma menjadi produsen skala besar, tetapi juga telah membangun sebuah jaringan perdagangan yang kuat dan terpadu di seluruh dunia. Selain itu upah buruh yang sangat murah dikarenakan banyaknya jumlah penduduk dan industri produk massal yang sudah otomatis meningkatkan kemampuan produksi. Prinsip dari orang-orang China,” untung sedikit tidak apa-apa, asalkan dagangan bisa cepat laku dan kontinu”. Juga menyebabkan tingkat perputaran ekonomi yang cepat.
Jika kondisi ini terus dibiarkan maka pasar dalam negeri akan terus diambil oleh produk-produk Cina. Sekadar gambaran, pada 2008 saja data Gabungan Elektronika Indonesia menyebutkan produk elektronik lokal hanya menguasai 34 persen atau senilai Rp 9,8 triliun dari penjualan nasional, yang berjumlah Rp 24 triliun. Sisanya diambil produk elektronik impor, baik legal maupun ilegal termasuk dari Cina.
Salah satu produk yang menyerbu pasar Indonesia adalah barang-barang elektronik. Dibandingkan buatan lokal dan produk Jepang, termasuk barang Korea dan negara Eropa, produk elektronik Cina harganya lebih murah 20 hingga 40 persen. Tak heran jika di lapak-lapak depan masjid, PKL, hingga pusat elektronik terkenal seperti Glodok di Jakarta Pusat, banyak menyajikan produk buatan china. Produk impor Cina memiliki keunggulan harga yang relatif lebih murah. Namun kita dapat meningkatkan kualitas barang meski pun sedikit lebih mahal.

Kesimpulannya, menurut Ekonom Kepala Danareksa Yudi Sadewa Indonesia diuntungkan dalam dua skenario simulasi .
Pertama, namun tanpa pasar terbuka dengan Cina keuntungan Indonesia lebih sedikit.
"Kita akan rugi di pasar Cina karena barang kita kesana dikenakan tarif, sementara dari negara tetangga lain yang barangnya bersaing head to head dengan barang kita bebas tarif," kata Yudi Sadewa.
Menurut hitungan Danareksa, kerugian itu bisa mencapai 435 juta dollar As dalam bentuk penurunan ekspor Indonesia ke Cina. Sebaliknya bila pasar bebas baik dengan ASEAN maupun Cina diikuti, menurut Yudi Sadewa, Indonesia berpeluang memperoleh kenaikan nilai ekspor lebih dari US$1, 3 miliar


Referensi google, Agus Wibisono UNS blog dan wikipedia