Sabtu, 23 Februari 2013

Just Friend

Teman ,,,,,
Ini hanya berawal ketika seorang teman mengenalkannya
Lalu kita menjadi teman .

Hanya teman.

Dan menjadi semakin dekat,, dan semakin dekat.
Entah kenapa semakin lama.
Dia terlihat semakin berbeda dengan yang lainnya.

Ingin ku hentikan semua.
Dan berharap kita cuma teman.

Jujur saja ada sedikit pengharapan terhadapnya.
Hanya sedikit.

Ketika ku mulai menyadari ,,
aku bisa  kuat untuk meninggalkan seseorang lama
hanya karena teman ini .

Dan dia semakin terlihat berbeda .
Sudah ku jelaskan ,, perlahan ,,
Tetapi tak ada jalan.

Ketika ia lebih memilih menggantungkan harapan seseorang.
Benar benar tak akan ada jalan.

Dan sudah bulat kuputuskan bahwa kita hanya teman.
Dan aku berharap kita hanya dapat
Menjadi teman yang hanya menyapa saat berpapasan.

Tanpa ada kata kata lebih ,,
Bahkan sekedar menanyakan sebaiknya apa.

Jadi kita hanya teman ...........






Jumat, 16 November 2012

Pemerintah harus siap hadapi pengetatan fiskal AS

Pemerintah harus siap hadapi pengetatan fiskal AS

Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah seharusnya mempersiapkan diri terhadap berbagai kemungkinan dalam perdagangan bebas termasuk kebijakan pengetatan fiskal di Amerika Serikat, kata Wakil Sekretaris Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Sanny Iskandar.

"Tentu pemerintah harus mempersiapkan diri karena hal itu tidak mungkin terelakan, karena situasinya sudah semakin global," kata Wakil Sekretaris Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sanny Iskandar kepada ANTARA di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, kebijakan pengetatan fiskal oleh pemerintah AS tidak hanya berdampak bagi Indonesia saja, tetapi secara global terjadi. Untuk itu dia meminta pemerintah mengambil beberapa langkah strategis menghadapi kebijakan tersebut.

Dia mengatakan, pemerintah harus bisa memfasilitasi pengusaha untuk bekerja dan berproduksi secara efisien. Hal itu menurut dia bisa dilakukan dengan langkah perbaikan infrastruktur untuk menunjang kelancaran produksi sehingga efisiensi produksi bisa tercapai.

"Pemerintah juga harus mendorong terwujudnya `Good Corporate Governance`," ujarnya.

Sanny mengatakan, pemerintah seharusnya memberikan dukungan bagi pengusaha dalam negeri khususnya terkait kepastian hukum. Dia mencontohkan dalam kasus pengupahan, pemerintah cenderung memprovokasi adanya kenaikan upah yang sangat tinggi sekitar 20-50 persen.

"Terakhir-akhir ini pemerintah cenderung melepas dan mem-provoke tingkat upah melambung dan praktis upah yang diputuskan di Kabupaten/ Kota terasa besar sekitar 20-50 persen," katanya.

Menurut Sanny, pemerintahan di beberapa negara memberikan dukungan dan perlindungan bagi pengusaha dalam negeri seperti jaminan dan kepastian hukum dalam berusaha. Hal itu menurut dia yang diharapkan pengusaha dalam menjalankan aktivitas usahanya agar berjalan dengan lancar dan efisien.

Pemerintahan Presiden Obama diperkirakan akan mengambil kebijakan pengetatan fiskal domestik sesuai janji kampanyenya dalam Pemilihan Presiden AS beberapa waktu yang lalu. Jika kebijakan itu diambil, maka akan terjadi pengetatan belanja dan meningkatkan pajak di negeri tersebut.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) ekspor Indonesia ke AS tercatat mengalami penurunan senilai 120 juta dolar menjadi 9,9 miliar dolar pada periode Januari-Agustus 2012 jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar 10,65 miliar dolar yang diakibatkan lemahnya permintaan di AS.

Sementara impor Indonesia dari AS meningkat 11,8 persen menjadi 7,64 miliar dolar AS pada Januari-Agustus 2012 dari sebelumnya 6,84 miliar dolar pada periode yang sama tahun lalu.



sumber : http://www.antaranews.com/berita/343803/pemerintah-harus-siap-hadapi-pengetatan-fiskal-as

analisa : "Dengan ekonomi yang bagus, kita optimis akan ada `capital inflow` yang masuk lagi dalam beberapa kuartal ke depan atau beberapa bulan ke depan," kata Hartadi.  Pemerintah memang harus mempersiapkan diri karena banyak dari komoditas di Indonesia yang di konsumsi oleh Amerika Serikat.

BI optimistis arus modal masuk meningkat


BI optimistis arus modal masuk meningkat

Jakarta (ANTARA News) - Bank Indonesia (BI) optimistis arus modal masuk (capital inflow) ke Indonesia akan meningkat dalam beberapa waktu ke depan.

Perkiraan tersebut disampaikan Deputi Gubernur BI Hartadi Sarwono usai pembukaan seminar internasional "Asia sebagai Mesin Pertumbuhan Ekonomi Global: Fokus Investasi di Indonesia" di Gedung BI, Jakarta Pusat, Selasa.

Optimisme tersebut, menurut Hartadi dipengaruhi latar belakang ekspektasi pertumbuhan ekonomi yang bagus maka akan ada arus modal yang masuk lagi dalam beberapa waktu ke depan.

"Dengan ekonomi yang bagus, kita optimis akan ada `capital inflow` yang masuk lagi dalam beberapa kuartal ke depan atau beberapa bulan ke depan," kata Hartadi.

Hartadi menambahkan prediksi tersebut juga dipengaruhi situasi perekonomian di Amerika Serikat yang akan mengeluarkan kebijakan-kebijakan ekonomi baru pascakemenangan Obama sebagai presiden.

"Bahkan sekarang pun sudah terasa adanya arus modal masuk ke Surat Berharga Negara (SBN)," katanya.

Menurut Hartadi, jika arus modal masuk itu semakin banyak, pemerintah bisa memanfaatkannya untuk membiayai kegiatan ekonomi jangka menengah-panjang.

Namun, jika dana tersebut bersifat jangka pendek akan menyebabkan kelebihan likuiditas yang harus diserap bank sentral.

"Saya sebut kelebihan likuiditas karena belum bisa dimanfaatkan untuk kegiatan ekonomi sehingga harus diserap bank sentral karena dana ini bersifat `fresh money` (dana segar) yang gampang sekali menjadi `revearsal` (pembalikan)," kata Hartadi.

Oleh karena itu, Hartadi berpendapat bahwa peningkatan kapasitas penyerapan kelebihan likuiditas oleh bank sentral menjadi sangat penting.


sumber : http://www.antaranews.com/berita/343307/bi-optimistis-arus-modal-masuk-meningkat

Analisa : "Dengan ekonomi yang bagus, kita optimis akan ada `capital inflow` yang masuk lagi dalam beberapa kuartal ke depan atau beberapa bulan ke depan," kata Hartadi. Yups, Perekonomian di Indonesia memang dalam masa pertumbuhan yang sangat pesat yang memancing banyak Investor asing menanamkan modalnya di sini .
 

Produk fesyen Indonesia siap masuki pasar dunia

Produk fesyen Indonesia siap masuki pasar dunia
 


Jakarta (ANTARA News) - Program "Buyer`s Room" yang menjadi bagian dari penyelenggaraan Jakarta Fashion Week (JFW) 2013 diharapkan menjadi salah satu sarana untuk mendorong produk fesyen Indonesia dalam jarinan ritel internasional.

"Dengan begitu, kita harapkan fesyen Indonesia dapat menguasai pasar Asia, bahkan Dunia," kata Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kementerian Perdagangan, Gusmardi Bustami, dalam jumpa pers acara Buyer`s Room JFW 2013 di Plaza Senayan, Jakarta, Kamis.

Kegiatan yang terselenggara atas kerja sama Kementerian Perdagangan dengan Femina Group itu menghadirkan berbagai pembeli dan media internasional yang potensial, sehingga diharapkan mereka dapat melihat langsung karya desainer Indonesia yang telah siap untuk "go international" dalam Program Buyer`s Room JFW 2013.

"Program Buyer`s Room JFW 2013 merupakan salah satu fasilitasi bagi para desainer Indonesia terpilih untuk dapat langsung melakukan pertemuan bisnis dengan para pembeli, sehingga dapat mendorong terjadinya kerja sama dan transaksi bisnis di antara kedua pihak," kata Gusmardi.

Beberapa pembeli internasional yang hadir adalah Shinsegae, Isetan Singapore, Isetan Kuala Lumpur, Lambert Association, Harvey Nichols, Toscani, Rainbow Wave, Hyundai, Gnossem, dan Inverted Edge, sedangkan untuk media internasional yang turut mempromosikan acara tersebut adalah Fashionbiz, Collection Fashion, Joong Ang daily, CNN, TV3, abcNews, dan Aljazeera.

Gusmardi mengatakan, dalam mendukung industri fesyen Indonesia, Kemendag berupaya untuk menentukan strategi pemasaran efektif untuk dapat memenuhi permintaan dan menciptakan pasar baru terutama melalui pemanfaatan distribusi ritel fesyen Indonesia ke pasar internasional.

"Harapannya adalah para desainer Indonesia tidak lagi hanya mampu menciptakan koleksi desain yang unik dan berkualitas tinggi, namun dari sisi pemasaran, produk fesyen Indonesia akan mampu menyerap kebutuhan pasar lebih besar lagi," katanya.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), selama periode tahun 2007-2011 ekspor fesyen Indonesia mengalami tren pertumbuhan positif yaitu sebesar 12,4 persen dengan negara tujuan ekspor seperti Amerika Serikat, Singapura, Jerman, Hong Kong, dan Australia.

Selama periode Januari-Juli 2012 ekspor fesyen tercatat mencapai nilai 8,18 miliar dolar AS, atau baru meningkat 0,62 persen bila dibandingkan pada tahun sebelumnya.

Dengan berbagai upaya yang dilakukan untuk mempromosikan produk fesyen Indonesia, maka peningkatan tersebut diharapkan masih dapat terus naik signifikan seiring dengan mulai membaiknya kondisi perekonomian beberapa negara akibat krisis ekonomi global yang baru-baru ini terjadi.


sumber : http://www.antaranews.com/berita/342764/produk-fesyen-indonesia-siap-masuki-pasar-dunia

Analisa : fashion Indonesia sebenarnya memiliki potensi sangat besar untuk maju dikancah Internasional. Hal ini terbukti oleh banyaknya wisatawan asing yang menyukai fashion dari Indonesia terutama hal etrniknya.
 

Kenali aturan dalam pelaporan pajak

Kenali aturan dalam pelaporan pajak


Jakarta (ANTARA News) - Tahapan ketiga dalam Siklus Hak dan Kewajiban Wajib Pajak (WP) adalah Pelaporan Pajak. Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), WP menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT) sebagai suatu sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang terutang.

Selain itu, SPT berfungsi sebagai sarana untuk melaporkan pembayaran atau pelunasan pajak baik yang dilakukan WP sendiri maupun melalui mekanisme pemotongan/pemungutan yang dilakukan oleh pihak pemotong/pemungut, melaporkan harta dan kewajiban, dan penyetoran pajak dari pemotong atau pemungut yang bersumber dari pemotongan dan pemungutan pajak yang telah dilakukan. Sehingga SPT mempunyai makna yang cukup penting baik bagi Wajib Pajak maupun aparat pajak.

Pelaporan pajak dapat disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Pajak (KP2KP) di mana WP terdaftar. SPT dapat dibedakan menjadi (1) SPT Masa dan (2) SPT Tahunan. Yang dimaksud SPT Masa adalah SPT yang digunakan untuk melakukan pelaporan atas pembayaran pajak pada masa tertentu (bulanan). Ada 9 (sembilan) jenis SPT Masa, meliputi SPT Masa untuk melaporkan pembayaran bulanan: (1) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, (2) PPh Pasal 22, (3) PPh Pasal 23, (4) PPh Pasal 25, (5) PPh Pasal 26, (6) PPh Pasal 4 (2), (7) PPh Pasal 15, (8) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas BArang Mewah (PPnBM) dan (9) Pemungut PPN.

Sedangkan apa yang dimaksud dengan SPT Tahunan adalah SPT yang digunakan untuk pelaporan tahunan. Ada dua jenis SPT Tahunan, yaitu (1) SPT Tahunan PPh WP Badan, dan (2) SPT Tahunan WP Orang Pribadi (OP).

Pada saat ini untuk penyampaian SPT Masa PPN dan SPT Tahunan PPh WP OP khusus formulir 1770S dan 1770SS telah dapat dilakukan secara online melalui aplikasi e-Filing. Penyampaian SPT juga dapat dilakukan secara elektronik melalui aplikasi e-SPT yang dapat diunduh pada situs Direktorat Jenderal Pajak (DJP) www.pajak.go.id.

Ada tanggal batas waktu pembayaran/penyetoran pajak dan batas waktu pelaporan SPT Masa maupun SPT Tahunan. Pertama, untuk PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 21/26 dan PPh Pasal 23/26, maka batas waktu pembayaran/penyetoran pajak adalah tanggal 10 bulan berikutnya, sedangkan batas waktu pelaporan SPT Masa-nya adalah tanggal 20 bulan berikutnya.

Kedua, untuk PPh Pasal 25 (angsuran pajak) untuk WP OP dan Badan, maka batas waktu pembayaran/penyetoran pajak adalah tanggal 15 bulan berikutnya, sedangkan untuk batas waktu pelaporan SPT Masanya adalah tanggal 20 bulan berikutnya. Ketiga, untuk PPh Pasal 25 (angsuran pajak) untuk WP Kriteria Tertentu (diperbolehkan melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu pelaporan SPT Masa), maka batas waktu pembayaran/penyetoran pajak adalah pada akhir masa pajak terakhir, sedangkan untuk batas waktu pelaporan SPT Masa-nya adalah tanggal 20 bulan berikutnya.

Keempat, untuk PPh Pasal 22, PPN dan PPn BM oleh Bea Cukai, maka batas waktu pembayaran/penyetoran pajak adalah 1 (satu) hari setelah dipungut, sedangkan untuk batas waktu pelaporan SPT Masa-nya adalah pada hari kerja terakhir minggu berikutnya (melapor secara mingguan).

Kelima, untuk PPh Pasal 22 Bendahara Pemerintah maka batas waktu pembayaran/penyetoran pajak adalah pada hari yang sama saat penyerahan barang, sedangkan untuk batas waktu pelaporan SPT Masa-nya adalah tanggal 14 bulan berikutnya.

Keenam, untuk PPh Pasal 22 Pertamina, maka batas waktu pembayaran/penyetoran pajak adalah sebelum delivery order dibayar.

Ketujuh, untuk PPh Pasal 22 Pemungut Tertentu maka batas waktu pembayaran/penyetoran pajak adalah pada tanggal 10 bulan berikutnya, sedangkan untuk batas waktu pelaporan SPT Masa-nya adalah tanggal 20 bulan berikutnya.

Kedelapan, untuk PPN dan PPn BM bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka batas waktu pembayaran/penyetoran pajak adalah pada akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak dan sebelum SPT Masa PPN disampaikan, sedangkan untuk batas waktu pelaporan SPT Masa-nya adalah pada akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak.

Kesembilan, untuk PPN dan PPn BM bagi Bendaharawan, maka batas waktu pembayaran/penyetoran pajak adalah pada tanggal 7 bulan berikutnya, sedangkan untuk batas waktu pelaporan SPT Masa-nya adalah pada tanggal 14 bulan berikutnya.

Kesepuluh, untuk PPN dan PPn BM bagi Pemungut Non Bendaharawan, maka batas waktu pembayaran/penyetoran pajak adalah pada tanggal 15 bulan berikutnya, sedangkan untuk batas waktu pelaporan SPT Masa-nya adalah pada tanggal 20 bulan berikutnya.

Kesebelas, untuk PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPN dan PPnBM bagi WP Kriteria Tertentu, maka batas waktu pembayaran/penyetoran pajak adalah sesuai batas waktu per SPT Masa, sedangkan untuk batas waktu pelaporan SPT Masa-nya adalah pada tanggal 20 setelah berakhirnya Masa Pajak terakhir.

Keduabelas, untuk PPh WP OP, maka batas waktu pembayaran/penyetoran pajak adalah sebelum SPT Tahunan PPh WP OP disampaikan, sedangkan untuk batas waktu pelaporan SPT Tahunan-nya adalah pada akhir bulan ketiga setelah berakhirnya tahun atau bagian tahun pajak.

Ketigabelas, untuk SPT Tahunan PPh WP Badan, maka batas waktu pembayaran/penyetoran pajak adalah sebelum SPT Tahunan PPh WP Badan disampaikan, sedangkan untuk batas waktu pelaporan SPT Tahunan-nya adalah pada akhir bulan keempat setelah berakhirnya tahun atau bagian tahun pajak.

Terakhir, keempatbelas, untuk PBB, maka batas waktu pembayaran/penyetoran pajak adalah sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB.

Keterlambatan pelaporan untuk SPT Masa PPN dikenakan denda sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), sedangkan keterlambatan pelaporan SPT Masa lainnya dikenakan denda sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah). Selanjutnya untuk keterlambatan pelaporan SPT Tahunan PPh WP OP khususnya mulai Tahun Pajak 2008 dikenakan denda sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), dan keterlambatan pelaporan SPT Tahunan PPh WP Badan dikenakan denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Dengan mengetahui batas-batas tanggal pembayaran dan pelaporan perpajakan diharapkan WP lebih patuh dalam menyetorkan pajak ke bank dan melaporkannya sesuai batas waktu yang ditentukan. Bangga Bayar Pajak!

sumber : http://www.antaranews.com/berita/342174/kenali-aturan-dalam-pelaporan-pajak

analisa : Cara pelaporan pajak dewasa ini sudah sangat mempermudah. Masayrakat punmenjadi banyak yang terpacu unjtuk membayar pajak.

Forum buruh DKI sambut baik penetapan UMP

Forum buruh DKI sambut baik penetapan UMP
 

Jakarta (ANTARA News) - Forum Buruh DKI Jakarta menyambut baik keputusan rapat Dewan Pengupahan DKI yang menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2013 sebesar Rp2.216.243 atau 112 persen dari kebutuhan hidup layak (KHL) pekerja lajang yang sebesar Rp1.978.789.

"Kenaikan UMP lebih tinggi 12 persen dari KHL didasarkan pada proyeksi inflasi tahun depan (2013) sebesar 4,9 persen ditambah pertumbuhan DKI 6,7 persen," kata pimpinan Forum Buruh DKI Muhammad Rusdi di Jakarta, Kamis.

Penetapan UMP DKI Jakarta ditetapkan oleh Dewan Pengupahan pada Rabu (14/11) malam.

Kenaikan tersebut, menurut dia, cukup signifikan dalam enam tahun terakhir, di mana UMP-nya senantiasa di bawah angka survei KHL yang berkisar pada 81 persen, 84 persen, dan 92 persen.

"Sebagai ibu kota negara, UMP DKI masih jauh lebih rendah dibanding Malaysia, Thailand," kata Muhammad Rusdki, yang juga Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

"Apalagi dibandingkan Singapura, Korea, dan Jepang," tambahnya.

Dikemukakannya bahwa bagi pengusaha usaha kecil menengah (UKM) yang tidak sanggup membayar UMP tersebut, sesuai ketentuan dapat menangguhkan pemberlakuan dengan menyampaikan kondisi keuangan perusahaan dalam dua tahun.

"Karenanya tidak ada alasan bagi pengusaha untuk membayar upah di bawah UMP Rp2.216.243," katanya.


sumber : http://www.antaranews.com/berita/343627/forum-buruh-dki-sambut-baik-penetapan-ump

Analisa :
"Sebagai ibu kota negara, UMP DKI masih jauh lebih rendah dibanding Malaysia, Thailand," kata Muhammad Rusdki, yang juga Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Sebaiknya pernyataan tersebut harus dibandingkan pula dengan keadaan negara tersebut. Upah mereka lebih besar di karenakan keadaan negara mereka jauh lebih makmur dibanding kita.
 

Pedagang Daging Rugi Rp 500 Ribu/Hari

Pedagang Daging Rugi Rp 500 Ribu/Hari


JAKARTA, KOMPAS.com - Para pedagang daging di Jakarta mengaku mengalami kerugian Rp 400 ribu sampai Rp 500 ribu per hari. Kerugian itu ditimbulkan dari naiknya harga daging dan disusul dengan turunnya minat beli masyarakat.

"Harga per kilonya naik, akhirnya kami ikut naik. Tapi pembeli malah sepi, kita jadi rugi sampai Rp 500 ribu per hari. Itu baru modal, belum biaya pegawainya," kata Sarifuddin, sesepuh Asosiasi Pedagang Daging Indonsia (APDI) saat ditemui Kompas.com di Pasar Kebon Jati Tanah Abang (Blok G), Jumat (16/11/2012) sore.

Harga daging di Jakarta memang terus beranjak naik dalam waktu dua hari belakangan ini. Dan puncaknya adalah saat para pedagang harus mengeluarkan kocek Rp 85 ribu sampai Rp 100 ribu untuk satu Kilogram daging yang akan dijual.

"Padahal sebelumnya cuma Rp 68 ribu per kilo," ungkap Sarifuddin.

Merasa gerah, para pedagang akhirnya memutuskan untuk mogok berdagang. Mereka mengancam akan melakukan aksi mogok hingga minggu (18/11/2012) dan dilakukan secara serentak di seluruh Jakarta dan sekitarnya.

sumber :
http://megapolitan.kompas.com/read/2012/11/16/17363318/Pedagang.Daging.Rugi.Rp.500.Ribu/Hari

Analisa : Hal ini di sebabkan oleh ditariknya sebagian besar sapi impor. Memang serba salah , jika suplai daging impor terus masuk akan mengancam para penyedia suply daging sapi lokal.