Jumat, 13 Desember 2013

TIPS WISATA MURAH DI MALAYSIA

Hi Kawan Kawan ,

saya mau berbagi pengalaman liburan super murah di negara tetangga Malaysia.
Tiket pesawat saya dapatkan dengan harga hanya Rp. 270.000 PP dengan maskapai Air Asia. Tiket dengan harga murah ini di dapatkan dengan memesan dalan tempo waktu 1 tahun sebelum keberangkatan. Untuk hotel saya mendapatkan harga 650 ribu unutk 4 hari 3 malan di dua destinasi yang berbeda. yupsss dengan cara yang sama hunting harga hotel diskon.

hari pertama
saya berangkat dari Jakarta - KL ( biaya tambahan di keluarkan lagi disini unutk membayar airport tax IDR. 250ribu ). Perjalanan menghabiskan waktu 1- 2 jam. Karena kami menggunakan maskapai Air asia, maka kami tiba di bandara KLCC dan bukan KLIA. KLCC jaraknya lebih jauh sedikit dari pada KLIA menuju pusat kota kuala lumpur. untuk menysiasati Biaya  kami membeli tiket bus airport KL PP dari Jakarta seharga 15 RM ( IDR. 45.000 ). dari airport menuju pusat kota memerlukan waktu 1-1,5 jam. pemandangannya cukup indah melewati sirkuit sepang dan pohon kelapa sawit bertebaran dimana mana. Jalannya lancar dan motor cukup jarang disana. Jalan raya umum disana mirip dengan jalan tol disini.

Tiba Di KL central kami melanjutkan perjalanan langsung ke genting. tiket kami beli seharga 21 RM ( IDR. 63 ribu ) untuk tiket bus dari KL central ke Genting station sekaligus cable car menuju genting High Land.
Perjalanan dari KL Central menuju memakan waktu 2 jam. dan di teruskan dengan menggunakan cable car. karena jika menggunakan bus biasa bisa menempuh 5 jam lagi dan jika dengan cable car hanya memakan waktu 1 jam. Wuihh senangnya baru pertama kali naik cable car yang di gunakan menjadi transportasi masal seperti ini. saya pun dengan semangat menaiki cable car dengan bayangan cable car tersebut memiliki pemandangan senyaman kereta gantung TMII atau Ancol.
tetapi keadaan yang terjadi adalah seperti dibawah ini :
Keadannya adalah naik caBle car dengan kaca transparan cukup besar tergantung tinggi di atas hutan belantara penuh kabut, naik menukik, dan banyak suara binatang seperti burung dan lainnya pluss hujan rintik pula begitu hampir sampai puncak . menurut taman teman saya itu semua indah, tapi bagi saya yang baru pertama kali menaiki cable car dengan keadaan"tragis" seperti ini cukup menakutkan
:(. Jadi saya hanya gemeteran sambil menutup mata dan sesekali tersenyum ( terpaksa ) jika ada teman yang mengambil foto. harga cable car ini sudah termasuk harga bis dari KL central tadi lhooo..^0^

setelah satu jam cukup tersiksa cuaca sangat dingin tapi saya malah keringetan hehe =D. setelah sampai di genting highland. suasanaya sangat berbeda dengan perjalanan tadi. banyak gedung tinggi restoran tempat hiburan dan wahana lainnya. Omaigaddddd saya amat senang menginjak daratan kembali . Kami menginap di resort world kamar standar tanpa ac dan sarapan . gak guna juga sih ac secara udah dingin abis.. kamarnya bagus lengkap dengan tv air panas dan peralatan mandi plus air minum. kami tidak membayar karena hotel sudah kami pesan sejak di jakarta. untuk makan sore ( karena siang di perjalanan jadi kami gak sempet makan) kami makan pop mi ( mereknya apa lupa ) rasanya lumayan lah di lidah kita, tapi enakan popmi kita deh harganya 2.5 RM ( IDR 7.500 ). untuk makan malam, kami membeli makan KFC, oh ya di malaysia KFCnya tidak sama karena tidak tersedia nasi putih biasa. yang ada chicken stock rice. nasi ayam gituhh . gak enak sih kalo menurut saya hambar plus saosnya manis juga. KFC disana paket lengkap dengan sup harganya sekitar 15 RM ( IDR 45 ribu ).

setelah kami cek/in kami berkeliling genting highland suasana disini sangat menyenangkan banyak kasino , bagi yang ingin menjajal keberuntungan dapat berjudi disini, kalo maen sekali pasti menang tapi gak tanggung untuk kelanjutannya yahh. pasti ketagihan dan gak pasti menang untuk kedua dan ketiga kalinya. disini banyak atraksi gratis yang disajikan dari mulai sulap, dancer, pameran barang barang, snow world, dan masihh banyak lagi. suasananya juga bagus banget karena ada kanal indoor mirip di venecia / macau. suasana di genting highland seperti dibawah ini :


keesokan paginya kami berkeliling kembali di seputaran genting highland, disini ada jembatan di atas wan. yupss karena begitu menginjakkan kaki di atas jembatan itu sudah dipastikan bawahnya langsung kabut " serasa di film- film kolosal mandarin gituh.. heheh :D.

sebelum kembali ke kuala lumpur kamu membeli makan siang terlebih dahulu " Marrybrown" harganya standar 12 RM sudah termasuk minuman. lauknya ayam, acar dan ada oseng kacang tanah dan terinya juga lhoo rasanya cukup enak dibanding KFC semalam, sebenarnya kami berniat membelim McD, tetapi McD di Malaysia tidak menyediakan nasi so.. kami tidak mau makan ayam goreng plus roti heheh ....

Siang ini kami kembali ke KL, kami menaiki cable car ( tiketnya masih dari KL central yang kemarin ) ^0^. lalu kami menuju KL central menggunakan bus bayar lagi sekitar 8 RM.  nahhh setibanya di KL kami menuju hotel dengan menggunakan monorail. beli tiketnya dengan mesin lohhhh cukup canggih dan harga tiketnya pun sesuai dengan jarak tujuan.

kami menginap di hotel di tune hotel, soo sudah bisa dipastikan harga kamar kami sudah amat sangat murah harganya sudah termasuk yang kami bayarkan di jakarta lhooo.. sore harinya kami menuju bukit bintang di sana kami membeli beberapa oleh" coklat dan pernak pernik . bagi yang ingin benar" hemat sebaiknya belanjanya nanti saja di central market. karena harga disana benar- benar amat murah :

Malam harinya kami makan di alor, disini berjejer berbagai jenis makanan dari mulai makanan gunung, kota, laut pokoknya semua ada. dan... harganya amat miring pula.. hohoho. tapi bagi teman teman muslim, harus di perhatikan atau di tanyakan dulu sertifikasi halalnya yah. karena banyak penjuak yang menjajakan makanan yang tidak halal.

setelah semalaman di bukit bintang kami pun kembali ke hotel untuk ber istirahat. keesokan paginya kami sarapan di kedai nasi kandar, saya sok sok diet dengan hanya makan nasi goreng dan roti cane. tapi lirik lirik teman sebelah kok sepertinya enak sekali yang namanya nasi kandar. oh ya di Malaysia untuk teh itu di sebutnya Teh O'. kalo teh tawar Teh o' kosong. hahahhaha... lucu yah. untuk harganya standar hanya 3-8 RM.

pagi pagi kami berangkat ke batu caving, kami menuju KL central dengan menggunakan monorail. dari Kl central kami lanjut menggunakian train dan harganyaaaaaaaaaa omedot. cuma 1 RM dari KL central sampe batu caving . jauhnya ujung ke ujung sama kaya bogor kota gituhhh.... mana keretanya bagus banget lagihhh.. kalah jauh deh sama kereta commuterline jakarta. Bartu caving adalah sebuah kuil di dalam gua dengan patung dewa raksasa. disana banyak sekali monyet dan ada satu spot yang isinya fulllll dengan burung dara. jadi kalo di foto itu serasa di eropa. hohohoh.. disana harus bawa payung / kaca mata soalnya panassss banget tanpa tempat meneduh. Dari batu caving kami menuju central market.. ulalaaaaaa saatnya wisata belanja, disini kamu harus benar benar benar menawar agar bisa mendapatkan harga yang saaaangat murah. bayangin aja teman saya beli patung twin tower di bukti bintang seharga 40 RM dan bisa di dapatkan di central market hanya dengan 15 RM. jam tangan ICE hanya 15 RM ( Rp. 45.000 ). di indonesia bisa 100 ribuan. setelah puas jalan jalan dan makan makan di central market. kami menuju the twin tower and suriah mall. disini kami sibuk foto foto hingga malam. setelah itu kami kembali ke hotel dan membersihkan diri. setelah membersihkan diri kami lanjut makan di dekat ayam penyet jawa. hahaha.. namanya jalan apa gituh.. ( lupa ) di sepanjang jalan banyak banget spanduk jom kita mengundi, maklum Malaysia khan lagi pemilu.  untuk harga, jangan ditanya pasti murah karena kami sellau makan di kedai kedai bukan di restoran restoran. setalah makan kami kembali ke hotel untuk bersitirahat dan packing persiapan pukang esok hari.

pagi pagi hari sekali ketika free time dan pada sibuk cari makan sendiri - sendiri. saya dan partner sekamar saya mba dince langsung cuss ke nasi kandar. ( karena kemarin ngilerrr liat om anggo dan kak moses makan nasi kandar. ini dia nasi kandar yang amat menggugah selera :


 rasanya sih semacam padang di indo kali yahh... tapi rasanya nagihh bangettt beneran.. nyesel banget cuma makan ini sekali di Malaysia. nyari nyari di Jakarta gak ada yang jual..

setelah makan kami ke hotel lagi packing dan OTW KLCC. di airport pesawat kami delayed karena cuaca buruk.huks :(( ngeri yahhhh. pas udah mau sampe ke SOE-Hatta ariport aja pesawatnya muter muter dulu karena ada kendala yang nyebabin landingnya ngantri... dan sampailah kita di darat dengan selamat.

itu adalah liburan murahku di Malaysia. yukk kita arrange liburan murah di negara lainnya lagi.... ^0^





Senin, 09 Desember 2013

PENJELASAN MENGENAI TANGGUNG JAWAB PROFESI DIANTARA PRINSIP ETIKA PROFESI AKUNTANSI YANG LAMA DAN YANG BARU

KELOMPOK I

PRINSIP ETIKA PROFESI AKUNTANSI YANG LAMA
1.      Tanggung Jawab profesi.
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi. 

2. Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.
Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.


3. Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya.
Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.

4. Objektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.
Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.

5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir.
Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik.
Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seharusnya tidak menggambarkan dirinya memiliki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka miliki. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya.

6. Kerahasiaan         
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan.
Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.

7. Perilaku Profesional        
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.

8. Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.
PRINSIP ETIKA PROFESI AKUNTANSI YANG BARU
1.                  Integritas,
Akuntan Profesional harus bersikap jujur dalam semua hubungan professional dan bisnis.

2. Objektivitas,
 Akuntan Profesional tidak boleh membiarkan hal-hal yang biasa terjadi, tidak boleh membiarkan terjadinya benturan kepentingan, atau tidak boleh mempengaruhi kepentingan pihak lain secara tidak pantas yang dapat mengesampingkan pertimbangan professional atau pertimbangan bisnis.

3. Kompetensi dan sikap kehati-hatian professional,
Akuntan Profesional memiliki kewajiban yang berkesinambungan untuk memelihara pengetahuan dan keahlian pada suatu tingkat dimana klien atau pemberi kerja menerima jasa profesional yang kompeten yang didasarkan pada pelatihan, perundang-undangan, dan teknik terkini.

4. Kerahasiaan,        
Akuntan Profesional harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh sebagai hasil hubungan profesional dan hubungan bisnis dan tidak boleh mengungkapkan informasi apapun kepada pihak ketiga tanpa ada izin yang tepat dan spesifik kecuali terdapat hak dan professional untuk mengungkapkan.

5. Profesional,
Akuntan Profesional harus mematuhi hukum dan perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari semua tindakan yang dapat mendeskreditkan profesi.

Kelompok kami membahas point satu pada Prinsip Etika Profesi Yang Lama yaitu Tanggung Jawab profesi. Dimana dijelaskan sebagai berikut : Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
Pada Prinsip Etika Profesi Yang baru tidak terdapat poin Tanggung jawab Profesi.
Mengapa? Menurut analisa kami adalah point point pada Prinsip Etika Profesi Yang baru sudah mencakup semua isi dari poin satu pada Prinsip Etika Profesi Yang lama.
Kami mencoba menjelaskan bahwa setiap tujuan pada poin satu di Prinsip Etika Profesi Yang lama telah masuk dalam setiap poin di Prinsip Etika Profesi Yang baru.
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Penjelasan kalimat ini sudah masuk pada poin satu, dua dan lima pada Prinsip Etika Profesi Yang baru.
 Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Penjelasan kalimat ini sudah masuk pada poin dua pada Prinsip Etika Profesi Yang baru.
Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Penjelasan kalimat ini sudah masuk pada poin tiga, empat dan lima pada Prinsip Etika Profesi Yang baru.
Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi. Penjelasan kalimat ini sudah masuk pada poin lima pada Prinsip Etika Profesi Yang baru.

Selasa, 19 November 2013

MENU DIET BERDASARKAN GOLONGAN DARAH

MENU DIET BERDASARKAN GOLONGAN DARAH

Pokok pembahasan kali ini ( diet yang digolongkan berdasarkan golongan darah) akan saya bagi menjadi tiga pembahsan, 3 bahasan ini yaitu:
  • Menu diet yang bersifat netral
  • Menu diet berdasarkan makanan yang mengandung kandungan vitamin baik dan yang disarankan
  • Dan menu diet berdasarkan makanan yang dapat memberikan dampak negative jika salah dikonsumsi karena golongan darahnya (dilarang dan harus dihindari)
Jika Ditinjau dari golongan darah A – Makanan yang baik adalah makanan yang rendah akan kandungan lemak serta memiliki kandungan karbohirat yang tinggi sehingga bisa mengenyangkan perut tidak mudah lapar.
  • Makanan yang boleh dikonsumsi dan bisa bermanfaat seperti: Tahu, Tempe, Tepung beras, Jamur ikan mas, ikan sardine, Sayur Bayam, Sayur brokoli, Buncis, Wortel, Kacang tanah dan yang terakhir Minyak zaitun.
  • Jenis Makanan netral seperti:
    *Aneka macam telur baik itu ( Telur ayam, Puyuh, Bebek dll)

    *Aneka Buah-buahan ( Buah labu, delima, buah anggur, pir, blewah, buah strawberry, buah mentimun, kiwi, kesemak dan jambu biji)

    *Aneka Lauk makan ( Ikan tuna, Ayam, burung blibis, burung dara dan yang terakhir burung unta)

    *Makanan pengganti nasi (Kurma, Roti gandum, biji wijen, dan, kacang kapri)
  • Makanan yang harus dijauhi:
    *Aneka lauk makan: Udang, lobster, daging sapi, daging kerbau, daging angsa, dan sejenis daging lainnya yang mengandung lemak tinggi.

    *Aneka makanan dan minuman: keju, Susu sapi baik murni ataupun kemasan, minuman bersoda dan sayur pare.

    *Buah-buahan: Pepaya dan jenis pisang raja
  • Masalah yang bisa saja ditimbulkan jika program dietnya tidak menggunakan aturan golongan darah A, pastinya untuk orang yang memiliki golongan darah ini yaitu dapat terkena serangan jantung, kanker, malah menjadi gemuk badannya, hilang kesadaran dan gangguan terhadap saluran peredaran darah.
Menu Diet Jika Ditinjau dari golongan darah B
  • Makanan yang boleh dikonsumsi dan bisa bermanfaat seperti:
    *Aneka Makanan pokok dan minuman seperti: Susu sapi segar maupun yang sudah diolah, Bubur yang terbuat dari gandum, keju, kue yang terbuat dari beras, Jenis makanan ubi-ubian, roti essene.
    *Aneka Buah dan sayuran plus lauk seperti: Sayur Brokoli, Wortel, kembang kol, dan sayur terung, teh hijau, Daging kelinci, daging rusa, kambing, dan jenis ikan yang berasal dari hasil laut
  • Jenis Makanan netral Sayuran buah dan lauk:
    sayur buncis, sayur bayam, brokoli, selada, sayur sawi, buah labu, daging kalkun, hari ayam, ikan tuna, cumi-cumi, buah melon buah mangga, kurma, buah pir buah jambu biji, telur ayam, kacang merah, Keju, dan masih banyak lagi.
  • Makanan yang harus dijauhi:
    Jenis telur seperti telur puyuh, Belut, bebek dan telur angsa, jagung, roti gandum, buah tomat, kacang tanah, buah belimbing, daging ayam, daging angsa, plus daging bebek, daging babi yang boleh mengkonsumsi ( kalau agama islam tidak boleh eheh, jenis makanan keong, kepiting, lobster, dan siput, minuman yang bersoda, minuman beralkohol, buah delima, buah pir, buah kesemek, dan buah belimbing, santan kelapa.
  • Masalah bisa terjadi ketika salah mengkonsumsi makan: bisa susah tidur, sering sakit kepala atau migren, kerusakan pada system syaraf manusia, dapat terserang penyakit hati (liver) dan saluran serangan jantung dan masih banyak yang lainnya.
Menu Diet Jika dilihat dari Golongan Darah AB ~ Jika anda memiliki golongan darah Ab anda termasuk orang yang dapat Beradaptasi dengan hampir semua jenis makanan sehat.
  • Makanan yang disarankan: Susu kambing, putih telur, ikan sardine, ikan tuna, daging kelinci, keju ricotta, buah anggur merah, daging domba teh hijau, dan daging kalkun.
  • Makanan yang bersifat netral: roti yang terbuat dari bahan tepung beras, sayur bayam, kacang merah, sayur selada, buah mentimun, daun selada, kentang, buah labu, daun sawi, buah jeruk cumi-cumi, buah melon, kurma, ikan tuna, ikan mas, buah mangga, sayur buncis, telur ayam, dan jambu biji.
  • Makanan yang harus dijauhi: telor bebek, lobster, kepiting, daging kerbau, daging sapi, daging bebek, ayam,dan daging angsa, es krim, saus tomat, jagung, buah pisang, buah delima, buah manggan minuma bersoda, Kopi hitam dan sejenisnya dan alkohol.
Menu Diet jika ditinjau dari segi Golongan Darah O: Jika anda seorang yang memiliki golongan darah O sebaiknya untuk melancarakan program diet anda kurangi makanan yang mengandung karbohidrat serta makanan yang tinggi protein
  • Makanan yang disarankan untuk dikonsumsi: daun selada, sayur brokoli, lobak cina, waluh, ganggang laut, rumput laut, buah bluberi, buah ceri, bumbu kari, kacang polong, kacang merah bawang-bawangan, jahe, kailan, kunyit, daging rusa, daging sapi, daging domba dan daging kerbau.
  • Makanan yang bersifat netral: Daging bebek, kelinci, ayam, kambing, daging kalkun, dan daging angsa, belut, udang, lobster, ikan sardine, ikan mas, ikan tuna, telur ayam, telur bebek, tahu, jenis kacang-kacangan, tempe, mentega, bubur gandum, susu kedelai, kue beras.
  • Makanan yang perlu untuk dijauhi: sotong, cumi-cumi, gurita, kerang, telur angsa dan puyuh, yoghurt, minyak kelapa, keju, susu sapi, es krim, kacang tanah, jagung, minyak jagung, bunga brokoli, kacang mede, dan minuman yang tak sehat bersoda dan beralkohol.
SUMBER : http://trik-tips-sehat.blogspot.com/2013/06/menu-diet-golongan-darah.html

KERANGKA PRINSIP AKUNTANSI INDONESIA (PAI) & NORMA PEMERIKSAAN AKUNTANSI (NPA)

PRINSIP AKUNTANSI INDONESIA (PAI)

Kerangka Isi PAI
1. Pedoman Penyusunan Laporan Keuangan
Prinsip akuntansi merupakan himpunan prinsip, prosedur, metoda dan teknik Akuntansi yang mengatur penyusunan laporan keuangan. khususnya yang ditujukan kepada pihak luar, seperti pemegang saham, kreditur. dan pemerintah. Prinsip Akuntansi yang ada di Indonesia dkenal dengan Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI) yang dikeluarkan oleh lkatan Akuntan Indonesia (IAI) bagian komite PAI. Prinsip akuntansi ini penting sekali artinya sebagai pedoman sistem penyusunan laporan keuangan yang bermanfaat bagi dunia usaha, khususnya mereka yang berkepentingan dengan laporan keuangan.

Dengan adanya prinsip akuntansi, laporan keuangan yang disusun mempunyai kesatuan bahasa teknik akuntansi yang dapat dimengerti oleh para pemakainya, sehingga tujuan akuntansi keuangan untuk menyampaikan akuntansi kepada pihak luar mencapai sasaran secara tepat.

Penerapan prinsip akuntansi dalam menyusun laporan keuangan ini menghasilkan laporan keuangan yang layak, tepat, relevan dan dapat dipercaya. Tetapi angka-angka yang terdapat dalam laporan keuangan bukan sesuatu yang mutlak karena tergantung dari prinsip serta kebijaksanaan akuntansi yang dilaksanakan perusahaan yang bersangkutan. Bila kebijaksanaan akuntansi yang dianut berubah maka angka yang disajikan dalam laporan keuangan akan berbeda. Oleh karena itu, penerapan prinsip-prinsip akuntansi bersifat longgar. Apabila kita mengetahui sejak terbentuknya prinsip akuntansi yang merupakan suatu persetujuan dari berbagai pihak yang berkepentingan maka kelonggaran prinsip akuntansi menjadi hal yang wajar.

2.PeriodeAkuntansi
Yang perlu kita ketahui tentang sebagian prinsip akuntansi dalam kaitannyadengan akunfansi keuangan yang direncanakan dalam buku ini adalah periode akuntansi.

Suatu gambaran yang iengkap dan tepat mengenai kesuksesan suatu perusahaan hanya dapat diketahui pada saat perusahaan tersebut menghentikan usahanya atau mencairkan seluruh hartanya menjadi kas likuidasi. Tetapi hal ini tidak mungkin dilakukan oleh perusahaan yang dianggap akan terus menjalankan usahanya dan tidak akan dibubarkan (going concern).

Oleh karena itu, aktivitas ekonomi perusahaan dipisah ke dalam periode-periode akuntansi dan dengan penyajian laporan keuangan secara periodik diharapkan dapat membantu pihak-pihak yang berkepentingan dalam pengambilan keputusan. Prinsip ini banyak ditemui ketika menyusun laporan keuangan dilakukan.

3. Penetapan Beban dan Pendapatan (Matching Cost Against Revenue)
Dalam menentukan laba periodik dan posisi keuangan, prinsip penetapan beban dan pendapatan ini akan banyak ditemui. penetapan laba periodik dan posisi keuangan dilakukan berdasarkan metode aktual, yaitu suatu metode yang mengaitkan pengukuran pendapatan (revenue) dan beban (expense) atau aktuva (assets), dan kewajiban (liability) serta perubahannya pada saat terjadi bukan sekedar pencatatan penerimaan dan pengeluaran uang.
NORMA PEMERIKSAAN AKUNTANSI (NPA)

norma pemeriksaan akuntan (NPA). NPA yang diterima oleh umum dalam kaitannya dengan pemeriksaan akuntan terdiri atas tiga buah norma, yakni norma umum, norma pelaksanaan pemeriksaan, dan norma pelaporan.
1. Norma umum 1
Norma umum terdiri dari 3 norma:
1. Pemeriksaan harus dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang yang telah memiliki ketrampilan teknis yang cukup sena berkeahlian sebagai auditor.
2. Dalam segala suasana yang berkaitan dengan pemeriksaan, sikap mental yang independen hams senantiasa dipenahankan oleh auditor.
3. Auditor hams menggunakan kesungguhan dan ketrampilan profesionalnya dalam pelaksanaan pemeriksaan dan penyiapan laporan akuntan.
2. Norma pelaksanaan pemeriksaan
1. Pemeriksaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan asisten auditor, jika ada, hams memperoleh pengawasan yang memadai.
2. Pengetahuan yang cukup mengenai struktur pengendalian intern klien harus didapatkan untuk dipergunakan dalam perencanaan dan penentuan sifat, waktu, dan luas pengujian.
3. Bukti yang kompeten dan cukup untuk mendukung pendapat didapatkan dengan cara inspeksi, observasi, wawancara dan konñrmasi untuk digunakan sebagai dasat pemyataan pendapat atas laporan keuangan yang diperiksa.
3. Norma pelaporan
Nonna pelaporan terdiri atas 4 norma:
1. Laporan akuntan harus mengandung pemyataan apakah laporan keuangan disajikan menurut prinsip akuntansi yang lazim.
2. Laporan akuntan hams men gidentiñkasikan konsistensi penerapan prinsip akuntansi yang lazim pada periode berjalan dibandingkan dengan periode sebelumnya.
3. Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan dianggap cukup kecuali dinyatakan lain dalam laporan akuntan.
4. Laporan akuntan hams menyatakan suatu pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan, atau suatu penegasan bahwa pendapat tidak dapat diberikan .
Jika pendapat tidak diberikan, maka alasan-alasannya hams dinyatakan. Jika nama auditor dihubungkan dengan laporan keuangan, maka laporan akuntan harus mengandung petunjuk mengenai batas- batas tanggungjawab yang dimiliki auditor tersebut.
Adanya norma-norma tersebut ditujukan untuk menjamin suatu kínerja auditor pada penugasan pemeriksaannya. Contoh pertama adalah adanya persyaratan mengenai kecakapan teknis sebagai auditor. Maksud persyaratan ini adalah bahwa auditor harus memiliki latar belakang pendidíkan akuntansi pada perguruan tinggi, memilikí pengalaman di bidang auditing, pengetahuan mengenai industri dimana klien beroperasi, mengikuti program pendidíkan berkesinambungan dan lain sebagainya.
Konsep independensí mungkin merupakan konsep yang paling penting di bidang pemeriksaan keuangan. Seorang auditor tidak hanya dituntut untuk bersikap independen (be independent), namun juga harus berpenampilan independen (appear to be independent). Acap kali akuntan publik memberikan jasa penyusunan laporan keuangan klien, atau yang lebih dikenal dengan istilah kompilasi. Pada bentuk penugasan ini, akuntan publik berperan sebagai penyusun laporan keuangan. Fungsi penyusun laporan keuangan ini berbeda dengan fungsi akuntan publik sebagai penguji laporan keuangan. Akuntan publik tidak harus independen dalam menjalankan fungsi yang pertama, sedangkan untuk fungsi yang kedua akuntan publik hams senantiasa mempeiïahankan sikap mental independen.
Norma-¬norma tersebut diatas berkaìtan erat dengan konsep¬konsep dalam pemeríksaan
akuntan :
1. Norma umum berkaitan dengan konsep independensi, etika perilaku dan pelaksanaan pemeriksaan yang hati-hati.
2. Norma pelaksanaan berkaitan dengan konsep bukti
3. Norma pelaporan berkaitan dengan konsep penyajian yang wajar.
Norma pemeríksaan akuntan dalam perkembangannya mengalami banyak kritik, terutama
dalam 2 hal:
a. Norma-norma tidak cukup spesifik
b. Norma-nonna tidak dapat mengkover perkembangan yang terjadi dalam pelayanan akuntan.
Untuk mengatasi keterbatasan tersebut, pada tahun 1986 dikeluarkan “Attestation Standars” yang merupakan pengembangan dari norma yang sebelumnya.

SUMBER : http://www.ilmu-ekonomi.com/2012/02/prinsip-akuntansi-indonesia.html
http://a64136.wordpress.com/2012/01/02/hubungan-kode-etik-akuntan-dengan-norma-pemeriksaan-akuntansi/
http://anisahicaaa.blogspot.com/2013/10/prinsip-akuntansi-indonesia-pai-norma.html

Jumat, 08 November 2013

cuplikan desiree - pertemuan pertama

Ellena termenung di bawah pepohonan rindang bersama marissa , fransisca georgia , dan luzhia ana.
Dan sekelompok pemuda pun lewat ( daniel , alstair , dan george alexander )
Ellena : siapa pemuda itu ?
FG : yang mana ?
E: pemuda terakhir berkuda hitam ?
M: bukankah itu alexander ? anggota parlemen muda ?
L : yaa .. apakah kau menyukainya el ?
E: yaa sepertinya pria itu tampan ......



desiree 1

ellena desiree : gadis manis yang selalu ceria. patah hati karena george alexander.

Patricia olivia : sahabat ellena . cantik. pintar . memiliki hubungan yang labil dengan pria asia sagar khan

Budsman oliver  : laki laki pendiam seorang pengusaha rempah yang menyukai ellena

George alexander : tampan , pintar ,
wibawa ,anak seorang petinggi negara.

Victor joshua : seorang lelaki muda , nan tampan juga flamboyan . seorang seniman yang mencoba mengambil hati ellena

Antonius colombus : seorang lelaki yang sangat muda yang sangat mirip dengan george aexander yang sempat membuat ellena melihatnya

Nantikan cuplikan kisah ellena desiree  dan pada siapakah ia akan melabuhkan hidupnya ......





Senin, 04 November 2013

PELANGGARAN ETIKA PROFESI AKUNTANSI DAN SANKSINYA PADA ORDE BARU

PELANGGARAN ETIKA PROFESI AKUNTANSI DAN SANKSINYA PADA ORDE BARU
 
I. PENDAHULUAN
Untuk pertama kalinya, dalam kongres tahun 1973 IAI menetapkan kode etik bagi profesi akuntan di Indonesia, yang saat itu diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia. Kode etik ini mengatur standar mutu terhadap pelaksanaan pekerjaan akuntan. Standar mutu ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap profesi akuntan. Setelah mengalami perubahan, maka tahun 1998 Ikatan Akuntan Indonesia menetapkan delapan prinsip etika yang berlaku bagi seluruh anggota IAI baik di pusat maupun di daerah.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
II. ISI
Pengertian Etika menurut :
• Kamus Besar Bhs. Indonesia (1995) Etika adalah Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat
• Etika adalah Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral
• Maryani & Ludigdo (2001) “Etika adalah Seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang di anut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau profesi”.
Dari asal usul kata, Etika berasal dari bahasa Yunani ‘ethos’ yang berarti adat istiadat/ kebiasaan yang baik Perkembangan etika yaitu Studi tentang kebiasaan manusia berdasarkan kesepakatan, menurut ruang dan waktu yang berbeda, yang menggambarkan perangai manusia dalam kehidupan pada umumnya.
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
• Kredibilitas. Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
• Profesionalisme. Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.
• Kualitas Jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
• Kepercayaan. Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian: (1) Prinsip Etika, (2) Aturan Etika, dan (3) Interpretasi Aturan Etika. Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan. Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
Kepatuhan
Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya.
Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi Etika :
• Sarana untuk memperoleh orientasi kritis berhadapan dengan pelbagai moralitas yang membingungkan.
• Etika ingin menampilkanketrampilan intelektual yaitu ketrampilan untuk berargumentasi secara rasional dan kritis.
• Orientasi etis ini diperlukan dalam mengabil sikap yang wajar dalam suasana pluralisme.
Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Pelanggaran Etika :
• Kebutuhan Individu
• Tidak Ada Pedoman
• Perilaku dan Kebiasaan Individu Yang Terakumulasi dan Tak Dikoreksi
• Lingkungan Yang Tidak Etis
• Perilaku Dari Komunitas
Sanksi Pelanggaran Etika :
• Sanksi Sosial adalah Skala relatif kecil, dipahami sebagai kesalahan yangdapat ‘dimaafkan’.
• Sanksi Hukum adalah Skala besar, merugikan hak pihak lain.
Jenis-jenis Etika :
• Etika umum yang berisi prinsip serta moral dasar .
• Etika khusus atau etika terapan yang berlaku khusus.
Ada tiga prinsip dasar perilaku yang etis :
• Hindari pelanggaran etika yang terlihat remeh. Meskipun tidak besar sekalipun, suatu ketika akan menyebabkan konsekuensi yang besar pada profesi.
• Pusatkan perhatian pada reputasi jangka panjang. Disini harus diingat bahwa reputasi adalah yang paling berharga, bukan sekadar keuntungan jangka pendek.
• Bersiaplah menghadapi konsekuensi yang kurang baik bila berpegang pada perilaku etis. Mungkin akuntan akan menghadapi masalah karier jika berpegang teguh pada etika. Namun sekali lagi, reputasi jauh lebih penting untuk dipertahankan.
Kode etik akuntan Indonesia memuat delapan prinsip etika sebagai berikut : (Mulyadi, 2001: 53)
1. Tanggung Jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
2. Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.
Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
3. Integritas
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya.
Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
4. Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.
Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.
5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir.
Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik.
Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seharusnya tidak menggambarkan dirinya memiliki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka miliki. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya.
6. Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan.
Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.
7. Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
8. Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.
 
 
Contoh Kasus :
 
Kasus 1 Enron

Enron adalah perusahaan yang sangat bagus. Sebagai salah satu perusahaan yang menikmati booming industri energi di tahun 1990an, Enron sukses menyuplai energi ke pangsa pasar yang begitu besar dan memiliki jaringan yang luar biasa luas. Enron bahkan berhasil menyinergikan jalur transmisi energinya untuk jalur teknologi informasi. Kalau dilihat dari siklus bisnisnya, Enron memiliki profitabilitas yang cukup menggiurkan. Seiring booming industri energi, Enron memosisikan dirinya sebagai energy merchants: membeli natural gas dengan harga murah, kemudian dikonversi dalam energi listrik, lalu dijual dengan mengambil profit yang lumayan dari markup sale of power atau biasa disebut “spark spread“.
Pada beberapa tahun yang lalu beberapa perusahaan seperti Enron dan Worldcom yang dinyatakan bangkrut oleh pengadilan dan Enron perusahaan energi terbesar di AS yang jatuh bangkrut itu meninggalkan hutang hampir sebesar US $ 31.2 milyar, karena salah strategi dan memanipulasi akuntansi yang melibatkan profesi Akuntan Publik yaitu Kantor Akuntan Publik Arthur Andersen. Arthur Andersen, merupakan kantor akuntan public yang disebut sebagai “The big five”yaitu (pricewaterhouse coopers, deloitte & touché, KPMC, Ernest & Young dan Anderson) yang melakukan Audit terhadap laporan keuangan Enron Corp. Laporan keuangan maupun akunting perusahaan yang diaudit oleh perusahaan akunting ternama di dunia, Arthur Andersen, ternyata penuh dengan kecurangan (fraudulent) dan penyamaran data serta syarat dengan pelanggaran etika profesi.
Akibat gagalnya Akuntan Publik Arthur Andersen menemukan kecurangan yang dilakukan oleh Enron maka memberikan reaksi keras dari masyarakat (investor) sehingga berpengaruh terhadap harga saham Enron di pasar modal. Kasus Enron ini menyebabkan indeks pasar modal Amerika jatuh sampai 25 %.
Perusahaan akuntan yang mengaudit laporan keuangan Enron, Arthur andersen, tidak berhasil melaporkan penyimpangan yang terjadi dalam tubuh Enron. Di samping sebagai eksternal auditor, Arthur andersen juga bertugas sebagai konsultan manajemen Enron. Besarnya jumlah consulting fees yang diterima Arthur Andersen menyebabkan KAP tersebut bersedia kompromi terhadap temuan auditnya dengan klien mereka.
KAP Arthur Andersen memiliki kebijakan pemusnahan dokumen yang tidak menjadi bagian dari kertas kerja audit formal. Selain itu, jika Arthur Andersen sedang memenuhi panggilan pengadilan berkaitan dengan perjanjian audit tertentu, tidak boleh ada dokumen yang dimusnahkan. Namun Arthur Andersen memusnahkan dokumen pada periode sejak kasus Enron mulai mencuat ke permukaan, sampai dengan munculnya panggilan pengadilan.
Walaupun penghancuran dokumen tersebut sesuai kebijakan internal Andersen, tetapi kasus ini dianggap melanggar hukum dan menyebabkan kredibilitas Arthur Andersen hancur. Akibatnya, banyak klien Andersen yang memutuskan hubungan dan Arthur Andersen pun ditutup. Penyebab kecurangan tersebut diantaranya dilatarbelakangi oleh sikap tidak etis, tidak jujur, karakter moral yang rendah, dominasi kepercayaan, dan lemahnya pengendalian.
Faktor tersebut adalah merupakan perilaku tidak etis yang sangat bertentangan dengan good corporate governance philosofy yang membahayakan terhadap business going cocern. Begitu pula praktik bisnis Enron yang menjadikannya bangkrut dan hancur serta berimplikasi negatif bagi banyak pihak.Pihak yang dirugikan dari kasus ini tidak hanya investor Enron saja, tetapi terutama karyawan Enron yang menginvestasikan dana pensiunnya dalam saham perusahaan serta investor di pasar modal pada umumnya (social impact).
Milyaran dolar kekayaan investor terhapus seketika dengan meluncurnya harga saham berbagai perusahaaan di bursa efek. Jika dilihat dari Agency Theory, Andersen sebagai KAP telah menciderai kepercayaan dari pihak stock holder atau principal untuk memberikan suatu fairrness information mengenai pertanggungjawaban dari pihak agent dalam mengemban amanah dari principal. Pihak agent dalam hal ini manajemen Enron telah bertindak secara rasional untuk kepentingan dirinya (self interest oriented) dengan melupakan norma dan etika bisnis yang sehat.
Pada tanggal 25 Juni 2002, datang berita yang mengejutkan bahwa perusahaan raksasa, WorldCom juga mengalami masalah keuangan. Kemajuan dari kagagalan membuat dua pembuat undang-undang AS, Michael Oxley dan Paul Sarbanes, menggabungkan usaha mereka dan mengemukakan perundang-undangan perubahan tata kelola yang lebih dikenal sebagai Sarbanes-Oxley Act of 2002 (SOX 2002).
Skandal keuangan yang terjadi dalam Enron dan Worldcom yang melibatkan KAP yang termasuk dalam “the big five” mendapatkan respon dari Kongres Amerika Serikat, salah satunya dengan diterbitkannya undang-undang (Sarbanex-Oxley Act) yang diprakarsai oleh senator Paul Sarbanes (Maryland) dan wakil rakyat Michael Oxley (Ohio) yang telah ditandatangani oleh presiden George W. Bush.
Untuk menjamin independensi auditor, maka KAP dilarang memberikan jasa non-audit kepada perusahaan yang di-audit. Berikut ini adalah sejumlah jasa non-audit yang dilarang:
• Pembukuan dan jasa lain yang berkaitan.
• Desain dan implementasi sistem informasi keuangan.
• Jasa appraisal dan valuation
• Opini fairness
• Fungsi-fungsi berkaitan dengan jasa manajemen
• Broker, dealer, dan penasihat investasi
Salah satu hal yang ditekankan pasca Skandal Enron atau pasca Sarbanes Oxley Act ini adalah perlunya Etika Professi. Selama ini bukan berarti etika professi tidak penting bahkan sejak awal professi akuntan sudah memiliki dan terus menerus memperbaiki Kode Etik Professinya baik di USA maupun di Indonesia.
Etika adalah aturan tentang baik dan buruk. Kode etik mengatur anggotanya dan menjelaskan hal apa yang baik dan tidak baik dan mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan sebagai anggota professi baik dalam berhubungan dengan kolega, langganan, masyarakat dan pegawai. Kenyataannya konsep etika yang selama ini dijadikan penopang untuk menegakkan praktik yang sehat yang bebas dari kecurangan tampaknya tidak cukup kuat menghadapi sifat sifat “selfish dan egois”, kerakusan ekonomi yang dimiliki setiap pelaku pasar modal, dan manajemen yang bermoral rendah yang hanya ingin mementingkan keuntungan ekonomis pribadinya.
Walaupun semakin banyak aturan yang dikeluarkan oleh Standard Setting Body sepertiFASB (Financial Accounting Standard Board) atau Regulator pemerintah seperti SEC (Security Exhange Commission) namun kecurangan selalu dapat ditutupi dan dicari celah sehingga sampai pada puncaknya dimana kecurangan itu terungkap dan menyebabkan kerugian semua pihak terutama investor dan berakibat pada hilangnya kepercayaan masyarakat kepada professi akuntan dan sistem pasar modal.
Dari kisah ini dapat kita tarik pelajaran bahwa memang dalam system sekuler dimana moral dinomor duakan maka akan besar peluang munculnya godaan yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain. Di Amerika dengan keluarnya UU Sarbanes Oxley (SOA) itu ternyata dapat mengerem semakin terpuruknya kepercayaan publik terhadap profesi akuntan.
Di Indonesia, suap merupakan budaya yang telah turun temurun, namun kondisi terparah dialami sejak zaman orde baru. Dengan dibukanya peluang investasi bagi pemodal asing dan dalam negeri, menyebabkan suburnya lahan suap dan korupsi mulai dari pemberian isin, pemberian proteksi berupa pembebasan bea masuk, penetapan saat mualai berproduksi komersial, pemberian tax holiday, penetapan pajak, bahkan saat audit suatu perusahaan oleh seorang auditor.

 
Dengan adanya penyimpangan yang dilakukan baik oleh individu maupun oleh organisasi menuntut perlunya ditingkatkan penerapan etika dalam bermasyarakat. Praktek dan budaya kerja organisasi juga mempunyai kontribusi terhadap perilaku etika. Jika pimpinan utama suatu organisasi bersikap etis dan pelanggaran etika diatasi secara langsung dan benar, maka setiap orang dalam organisasi akan memahami bahwa organisasi mengharapkan mereka untuk bersikap etis, membuat keputusan yang etis dan melakukan hal yang benar.

Kasus 2 Cenca Incorporated VS Seldman& Seidman (1982) – Kewajiban Terhadap Klien

Sekitar pada tahun 1970 dan tahun 1975 staf manajemen Cenco, dan akhirnya juga manajemen puncak, terlibat dalam usaha penipuan besar-besaran untuk menaikkan nilai persediaan perusahaan. Sehingga perusahaan mampu meminjam uang dengan tingkat bunga yang lebih rendah dan mendapatkan pembayaran asuransi kebakaran yang lebih tinggi. Setelah penipuan ini dibongkar boleh seorang karyawan Cenco dan dilaporkan kepada SEC, suatu gugatan diajukan oleh para pemegang saham terhadap Cenco, manajemen dan auditornya. Kantor akuntan publik menyelesaikan masalah ini di luar pengadilan setelah membayar sejumlah US $ 3.5 juta.
Sementara itu, manajemen Cenco yang baru menjalankan tugasnya. Mereka Mengajukan tuntutan kedua terhadap kantor akuntan publik atas nama Cenco karena pelanggaran kontrak, kelalaian profesional dan penipuan. dalam pembelaan utamanya, Kantor Akuntan Publik menyatakan bahwa usaha yang maksimal sudah dibuat oleh para auditor dalam meneliti petunjuk adanya penipuan, tetapi ada suatu usaha gabungan yang dilakukan oleh beberapa anggota manajemen Cenco yang menyebabkan mereka tidak dapat mengungkap penipuan tersebut. Kantor Akuntan Publik bertahan bahwa tindakan manajemen yang salah merupakan pembelaan yang sah terhadap tuntutan tersebut.
Akhirnya, persidangan banding tingkat tujuh memutuskan bahwa Kantor Akuntan Publik tidak bertanggung jawab atas kasus ini. Tindakan manajemen Cenco yang salah dianggap sebagai pembelaan terhadap tuduhan pelanggaran kontrak, kelalaian dan penipuan, meskipun manajemen sudah tidak bekerja pada perusahaan itu. Melihat adanya keterlibatan manajemen, Kantor Akuntan Publik tidak dapat dianggap lalai.

 
III. KESIMPULAN
Informasi yang dihasilkan akuntan harus menggambarkan keadaan perusahaan yang sebenarnya. Hal ini terutama karena tanggung jawab moral akuntan adalah kepada pihak esrtern perusahaan sebagai pemakai informasi laporan keuangan. Pihak ekstern sangat mengendalikan laporan keuangan karena mereka sulit mendapatkan informasi perusahaan. Oleh karena itu, akuntan harus bekerja dengan memperhatikan kode etik profesi akuntan. Jadi sangat penting untuk diingat bahwa akuntan harus bekerja berdasarkan standar yang berlaku dan tidak dengan sengaja membuat informasi yang menguntungkan kepada pihak-pihak tertentu.

Minggu, 13 Oktober 2013

SEJARAH PERKEMBANGAN ETIKA PROFESI AKUNTANSI

SEJARAH PERKEMBANGAN ETIKA PROFESI AKUNTANSI
 
 
Etika berasal dari bahasa yunani yaitu ethikos yang berarti timbul dari kebisasaan. Etika merupakan sebuah sesuatu dimana cabang utama yang memperlajari suatu nilai atau kualitas yang menjadi pelajaran mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk dan tanggung jawab.

Etika bermula bila manusia mencerminkan bentuk etis dalam pendapat-pendapat spontan. Karena pendapat seseorang sering berbeda dengan pendapat orang lain. Untuk itulah diperlukan etika dalam mencari tahu apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia.

Profesi akuntan telah ada sejak abad ke-15, di Inggris pihak yang bukan pemilik dan bukan pengelola yang sekarang disebut auditor diminta untuk memeriksa mengenai kecurigaan yang terdapat di pembukuan laporan keuangan yang disampaikan oleh pengelola kekayaan pemilik harta.

Keadaan inilah yang membuat pemilik dana membutuhkan pihak ketiga yang dipercaya oleh masyarakat untuk memeriksa kelayakan atau kebenaran laporan keuangan pengelola dana. Pihak itulah yang dikenal sebagai Auditor.


Perkembangan Profesi Akuntan

Menurut Baily, perkembangan profesi akuntan dapat dibagi ke dalam 4 periode yaitu:
  1. Pra Revolusi Industri
    Sebelum revolusi industri, profesi akuntan belum dikenal secara resmi di Amerika ataupun di Inggris. Namun, terdapat beberapa fungsi dalam manajemen perusahaan yang dapat disamakan dengan fungsi pemeriksaan. Tujuan audit pada masa ini adalah untuk membuat dasar pertanggungjawaban dan pencarian terjadinya penyelewengan.
  2. Masa Revolusi Industri Tahun 1900
    Karena munculnya perkembangan ekonomi setelah revolusi industri yang banyak melibatkan modal, faktor produksi, serta organisasi maka kegiatan produksi menjadi besifat massal.
    Sistem akuntansi dan pembukuan pada masa ini semakin rapih. Pemisahan antara hak dan tanggung jawab manajer dengan pemilik semakin nyata dan pemilik umumnya tidak banyak terlibat lagi dalam kegiatan bisnis sehari-hari dan muncul kepentingan terhadap pemeriksaan yang mulai mengenal pengujian untuk mendeteksi kemungkinan penyelewengan.
  3. Tahun 1900 - 1930
    Sejak tahun 1900 muncul perusahaan besar baru dan pihak yang mempunyai kaitan kepentingan terhadap perusahaan tersebut. Keadaan ini menimbulkan perubahaan dalam pelaksanaan tujuan audit. Pelaksanaan audit mulai menggunakan pemeriksaan secara testing karena semakin banyak sistem akuntansi pembukuan.
    Tujuan audit bukan hanya untuk menemukan penyelewengan terhadap kebenaran laporan neraca dan laba rugi, tetapi juga untuk menentukan kewajaran laporan keuangan. Pada masa ini yang membutuhkan jasa pemeriksaan bukan hanya pemilik dan kreditir, tetapi juga apemerintah dalam menentukan besarnya pajak.
  4. Tahun 1930 - Sekarang
    Sejak tahun 1930, perkembangan bisnis terus membesar, demikian juga perkembangan sistem akuntansi yang menerapkan sistem pengawasan intern yang baik. Pelaksanaan audit pun menjadi berubah dari pengujian dengan persentase yang masih tinggi menjadi persentase yang lebih kecil. Tujuan audit pun bukan lagi menyatakan kebenaran tetapi menyatakan pendapat atas kewajaran laporan keuangan.

Institut Akuntan Publik Indonesia

Sejarah

IAPI mempunyai latar belakang sejarah yang cukup panjang, dimulai dari didirikannya Ikatan Akuntan Indonesia di tahun 1957 yang merupakan perkumpulan akuntan Indonesia yang pertama. Perkembangan profesi dan organisasi Akuntan Publik di Indonesia tidak bisa dipisahkan dari perkembangan perekonomian, dunia usaha dan investasi baik asing maupun domestik, pasar modal serta pengaruh global. Secara garis besar tonggak sejarah perkembangan profesi dan organisasi akuntan publik di Indonesia memang sangat dipengaruhi oleh perubahan perekonomian negara pada khususnya dan perekonomian dunia pada umumnya.

Ikatan Akuntan Indonesia

Di awal masa kemerdekaan Indonesia, warisan dari penjajah Belanda masih dirasakan dengan tidak adanya satupun akuntan yang dimiliki atau dipimpin oleh bangsa Indonesia. Pada masa ini masih mengikuti pola Belanda masih diikuti, dimana akuntan didaftarkan dalam suatu register negara. Di negeri Belanda sendiri ada dua organisasi profesi yaitu Vereniging van Academisch Gevormde Accountans (VAGA ) yaitu ikatan akuntan lulusan perguruan tinggi dan Nederlands Instituut van Accountants (NIvA) yang anggotanya terdiri dari lulusan berbagai program sertifikasi akuntan dan memiliki pengalaman kerja. Akuntan-akuntan Indonesia pertama lulusan periode sesudah kemerdekaan tidak dapat menjadi anggota VAGA atau NIvA.
Situasi ini mendorong Prof. R. Soemardjo Tjitrosidojo dan empat lulusan pertama FEUI yaitu Drs. Basuki T.Siddharta, Drs. Hendra Darmawan, Drs. Tan Tong Joe dan Drs. Go Tie Siem memprakarsai berdirinya perkumpulan akuntan Indonesia yang dinamakan Ikatan Akuntan Indonesia yang disingkat IAI pada tanggal 23 Desember 1957 di Aula Universitas Indonesia.

Ikatan Akuntan Indonesia – Seksi Akuntan Publik (IAI-SAP)

Di masa pemerintahan orde baru, terjadi banyak perubahan signifikan dalam perekonomian Indonesia, antara lain seperti terbitnya Undang-Undang Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam negeri (PMDN) serta berdirinya pasar modal. Perubahan perekonomian ini membawa dampak terhadap kebutuhan akan profesi akuntan publik, dimana pada masa itu telah berdiri banyak kantor akuntan Indonesia dan masuknya kantor akuntan asing yang bekerja sama dengan kantor akuntan Indonesia. 30 tahun setelah berdirinya IAI, atas gagasan Drs. Theodorus M. Tuanakotta, pada tanggal 7 April 1977 IAI membentuk Seksi Akuntan Publik sebagai wadah para akuntan publik di Indonesia untuk melaksanakan program-program pengembangan akuntan publik.

Ikatan Akuntan Indonesia – Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP)

Dalam kurun waktu 17 tahun sejak dibentuknya Seksi Akuntan Publik, profesi akuntan publik berkembang dengan pesat. Seiring dengan perkembangan pasar modal dan perbankan di Indonesia, diperlukan perubahan standar akuntansi keuangan dan standar profesional akuntan publik yang setara dengan standar internasional. Dalam Kongres IAI ke VII tahun 1994, anggota IAI sepakat untuk memberikan hak otonomi kepada akuntan publik dengan mengubah Seksi Akuntan Publik menjadi Kompartemen Akuntan Publik.

Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI)

Setelah hampir 50 tahun sejak berdirinya perkumpulan akuntan Indonesia, tepatnya pada tanggal 24 Mei 2007 berdirilah Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) sebagai organisasi akuntan publik yang independen dan mandiri dengan berbadan hukum yang diputuskan melalui Rapat Umum Anggota Luar Biasa IAI –Kompartemen Akuntan Publik.
Berdirinya Institut Akuntan Publik Indonesia adalah respons terhadap dampak globalisasi, dimana Drs. Ahmadi Hadibroto sebagai Ketua Dewan Pengurus Nasional IAI mengusulkan perluasan keanggotaan IAI selain individu. Hal ini telah diputuskan dalam Kongres IAI X pada tanggal 23 Nopember 2006. Keputusan inilah yang menjadi dasar untuk mengubah IAI – Kompartemen Akuntan Publik menjadi asosiasi yang independen yang mampu secara mandiri mengembangkan profesi akuntan publik. IAPI diharapkan dapat memenuhi seluruh persyaratan International Federation of Accountans (IFAC) yang berhubungan dengan profesi dan etika akuntan publik, sekaligus untuk memenuhi persyaratan yang diminta oleh IFAC sebagaimana tercantum dalam Statement of Member Obligation (SMO).
Pada tanggal 4 Juni 2007, secara resmi IAPI diterima sebagai anggota asosiasi yang pertama oleh IAI. Pada tanggal 5 Februari 2008, Pemerintah Republik Indonesia melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 mengakui IAPI sebagai organisasi profesi akuntan publik yang berwenang melaksanakan ujian sertifikasi akuntan publik, penyusunan dan penerbitan standar profesional dan etika akuntan publik, serta menyelenggarakan program pendidikan berkelanjutan bagi seluruh akuntan publik di Indonesia.

Ketua

  • Drs. Theodorus M. Tuanakotta (IAI-SAP, 1977- s.d. 1979)
  • Drs. M.P. Sibarani (IAI-SAP, 1979 s.d. 1984)
  • Drs. Ruddy Koesnadi (IAI-SAP/IAI-KAP, 1984 s.d. 1995)
  • Drs. Iman Sarwoko (IAI-KAP, 1995 s.d. 1997)
  • Drs. Amir Abadi Jusuf (IAI-KAP, 1997 s.d. 1999)
  • Drs. Ahmadi Hadibroto (IAI-KAP, 1999 s.d. 2003)
  • Dra. Tia Adityasih (IAI-KAP, 2003 s.d. 24 Mei 2007)
  • Dra. Tia Adityasih (IAPI, 24 Mei 2007 s.d. sekarang)

Kegiatan