Senin, 24 Oktober 2011

APAKAH KOPERASI MENGUNTUNGKAN ( SECARA KEUANGAN ) BAGI ANGGOTANYA


Apabila koperasi dikelola dengan baik maka hasilnya akan baik pula.Karena semua anggota bisa mendapatkan pinjaman dari masing-masing koperasi yang ada dikantor atau instansi, sehingga mereka bisa menggunakan pinjaman tersebut sebagai modal yang produktif.
Kunci sukses koperasi adalah anggotanya harus menyimpan simpanan wajib sebesar Rp 50 ribu per bulan, karena dengan dana sebesar itu anggota bisa meminjam di atas 20 juta. Dari bunga yang dikembalikan selama satu tahun, dikembalikan lagi sebesar 40 persen untuk pembagian SHU untuk anggota kopersi, jadi koperasi memang mensejahterakan anggotanya.
Saat ini pihaknya sedang membangun nama baik koperasi, karena ungkapnya selama ini koperasi hanya dipandang sebelah mata dan mencari keuntungan, “Padahal itu semua tidak benar, karena dengan dia menyimpan dikoperasi dia bisa mengembangkan usahanya, dan uang yang dipinjamnya tadi juga akan dikembalikan sebesar 40 persen setiap tahunya yang disebut dengan pembagian SHU. Jadi kita akan memberikan pelayanan yang terbaik untuk anggota dan cara peminjamannya juga tidak dipersulit,” jelasnya.
Ia memaparkan jumlah anggota koperasi kantor Gubernur sebanyak 1.300 anggota sedangkan SHUnya sebesar Rp 1,5 miliar setahun, koperasi Tutwuri Handayani Diknas Kecamatan Sungai Raya sebanyak 850 anggota SHUnya kurang lebih Rp 1 miliar, sedangkan untuk Sim K Singkawang anggotanya sebanyak 2.800 anggota dan SHUnya Rp 800 juta. Koperasi pegawai negeri yang jumlah anggotanya paling kecil dan bagus adalah koperasi SMK I Pontianak, dengan jumlah anggota sebanyak 69 anggota dan SHUnya Rp 80 juta.
Begitu juga yang disampaikan oleh Aminah pengurus koperasi SMK I Pontianak, melalui via telepon mengatakan koperasi yang dipimpinya berdasarkan asas kekeluargaan, walaupun dia belum melunasi pinjaman yang pertama dan dia ingin meminjam lagi dengan kebutuhan yang sangat penting.
”Untuk itu kita melakukan sosialisasi kepada semua anggota bahwa dengan Rp 100.000 anggota bisa pinjam di atas Rp 20 juta, bila kita menabung di Bank dengan Rp 100.000 mereka pasti malu jadi untuk memudahkannya lebih baik menabung di koperasi selain bunganya kecil keuntungannya juga banyak,” paparnya.
Dalam satu bulan dana yang dikeluarkan oleh koperasi SMK I Pontianak sebesar Rp 34 juta yang bisa dipinjam oleh dua anggota, karena setiap anggota yang pinjam bisa mencapai Rp 20 juta. Untuk anggota yang lain diantri sehingga prosedur yang dapat berjalan sesuai dengan peraturan. Sedangkan untuk pembagian SHUnya semua anggota mendapatkan SHU kurang lebih Rp 1 juta per tahun, dengan jumlah anggota 69 orang dan jumlah SHUnya Rp 80 juta per tahun.

CONTOH KOPERASI YANG SUKSES DI INDONESIA

CONTOH KOPERASI YANG SUKSES DI INDONESIA

a.    Koperasi yang Sukses Kelola Pasar

Palembang – Pasar Ritel dan Pasar Buah Jakabaring yang dikelola koperasi merupakan satu contoh sukses pengembangan pasar tradisional.

Meski aktivitas Pasar Buah dan Ritel Jakabaring mulai dipenuhi pengunjung pada pukul 19.00 hingga subuh, kedua pasar yang terletak di kawasan Jakabaring, Palembang tersebut sangat berarti bagi Pemerintah Kota Palembang karena dapat menggerakkan perekonomian rakyat.
Selama ini koperasi tersebut telah memiliki karyawan sekitar 50 orang dan anggota 300 pedagang buah, dari jumlah itu, 120 anggotanya telah menempati kios di Pasar Buah. Selain kopeari ini juga memberikan cicilan murah,  juga membantu untuk mendapat pinjaman dana dari perbankan. 

Pasar Tradisional Berkonsep Modern
Kunci sukses program ini, katanya, terletak pada keseriusan Pemkot dan koperasi untuk terus mengembangkan pasar tradisional yang berkonsep modern. 

b.     Sukses Koperasi Simpan Pinjam Sukma Mulya

Koperasi Kusuma Mulya Semarang Bermodal awal 10 jutaan sekarang sudah memiliki aset ratusan juta. Koperasi Simpan Pinjam Kusuma Mulya Semarang di dirikan pada tahun 2000, dengan modal awal 10 juta rupiah, dengan jumlah anggota sebanyak 40 orang. 
Koperasi Kusuma Mulya pada awalnya hanya bergerak di bidang simpan pinjam. Pada tahun 2007 Koperasi mengadakan Rapat Anggota Tahunan dengan agenda penyampaian laporan pertanggung jawaban pengurus koperasi masa bhakti 2004 – 2007 dan pemilihan pengurus koperasi yang baru. 
Rapat Anggota Tahunan, memutuskan bahwa rapat menerima laporan pertanggung jawaban pengurus koperasi masa bhakti 2004-2007. Selanjutnya rapat memilih pengurus koperasi masa bhakti 2007 -2010 melalui pemungutan suara. Hasil voting yang terpilih menjadi pengurus koperasi adalah Ketua Agus Santosa.SE Sekretaris Rokhayati Bendahara Iria Wati.SE, Dewan Pengawan Pratiknya SH dan Saino. 
c.    Sukses Koperasi Karyawan Indosat (Kopindosat)

Berdiri pada 15 Agustus 1984, dengan jumlah anggota sebanyak ± 800 orang dengan modal awal dari iuran anggota yang berasal dari alokasi bonus karyawan.
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Koperasi DKI Jakarta Tentang Pengesahan Koperasi Sebagai Badan Hukum No. 111/BLK/1984 tanggal 30 Nopember 1984
Tahun 2004 tepatnya tanggal 2 Maret, terjadi penggabungan (amalgamasi) antara Kopindosat dengan Koperasi Antariksa yang merupakan Koperasi Pegawai PT. Satelindo, seiring dengan proses merger PT. Satelindo dengan PT. Indosat, Tbk.
Melalui penggabungan tersebut, jumlah anggota Kopindosat bertambah menjadi ± 4000 orang.

Jumat, 21 Oktober 2011

PRINSIP EKONOMI KOPERASI YANG COCOK DIGUNAKAN DI INDONESIA

PRINSIP EKONOMI KOPERASI YANG COCOK DIGUNAKAN DI INDONESIA


PRINSIP EKONOMI YANG DI GUNAKAN DI INDONESIA

Indonesia memiliki sistem ekonomi sendiri, yaitu sistem demokrasi ekonomi, yang prinsip-prinsip dasarnya tercantum dalam UUD'45 pasal 33.
1. Kita Selalu Melakukan Trade Off.
2. Biaya adalah Segala Sesuatu yang Anda korbankan untuk memperoleh sesuatu.
3. Orang Rasional Berpikir Secara Bertahap.
4. Orang Selalu bereaksi terhadap insentif.
5. Perdagangan Dapat Menguntungkan Semua Pihak.
6. Pasar Secara Umum Merupakan Wahana yang Baik Guna Mengkoordinasikan Kegiatan Ekonomi.
7. Pemerintah Ada Kalanya Dapat Memperbaiki Hasil Kerja Mekanisme Pasar.
8. Standar Hidup di suatu negara tergantung pada kemampuannya memproduksi barang dan jasa.
9. Harga-harga akan meningkat apabila pemerintah mencetak uang terlalu banyak.
10 Masyarakat menghadapi trade-off jangka pendek antara inflasi dan pengangguran.

      PRINSIP EKONOMI YANG DIGUNAKAN OLEH KOPERASI DI INDONESIA
  1. Melakukan trade off (aktvitas jual beli) untuk mendapatkan keuntungan maksimal.
  2. Hasil perdagangan dapat menguntungkan semua pihak (anggota koperasi).
  3. Biaya-biaya yang berasal dari anggota dipakai untuk memperoleh suatu laba
.

Senin, 10 Oktober 2011

DASAR DASAR HUKUM KOPERASI


Terbentuknya Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Berdasarkan:
  1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 228/M Tahun 2001.
  2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Menteri Negara.
  3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen.
  4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Menteri Negara.
  5. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Tata Kerja, dan Susunan Organisasi Kementerian Negara Koperasi dan UKM.
  6. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia.

Koperasi Berlandaskan pada :

Koperasi berbentuk Badan hukum menurut Undang-Undang No.12 tahun 1967 adalah [Organisasi]] Ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan Ekonomi sebagai Usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan. Kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai Organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak.

Dasar hukum Koperasi Indonesia adalah :
  1. UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian.
  2. Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23.
  3. Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832.
  4. UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. UU ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto, dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116 Dengan terbitnya UU 25 Tahun 1992 maka dinyatakan tidak berlaku .
Dalam Undang-undang ini yang dimaksudkan adalah:
1. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus senagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. 
2. Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan koperasi. 
3. Koperasi Primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang. 
4. Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi. 
5.Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegaiatn perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi.

PRINSIP EKONOMI DAN PRINSIP KOPERASI

PRINSIP EKONOMI DAN PRINSIP KOPERASI

PRINSIP EKONOMI INDONESIA
Indonesia memiliki sistem ekonomi sendiri, yaitu sistem demokrasi ekonomi, yang prinsip-prinsip dasarnya tercantum dalam UUD'45 pasal 33.
1. Kita Selalu Melakukan Trade Off.
2. Biaya adalah Segala Sesuatu yang Anda korbankan untuk memperoleh sesuatu.
3. Orang Rasional Berpikir Secara Bertahap.
4. Orang Selalu bereaksi terhadap insentif.
5. Perdagangan Dapat Menguntungkan Semua Pihak.
6. Pasar Secara Umum Merupakan Wahana yang Baik Guna Mengkoordinasikan Kegiatan Ekonomi.
7. Pemerintah Ada Kalanya Dapat Memperbaiki Hasil Kerja Mekanisme Pasar.
8. Standar Hidup di suatu negara tergantung pada kemampuannya memproduksi barang dan jasa.
9. Harga-harga akan meningkat apabila pemerintah mencetak uang terlalu banyak.
10 Masyarakat menghadapi trade-off jangka pendek antara inflasi dan pengangguran.

PRINSIP KOPERASI
1. Keanggotaan Bersifat Sukarela Dan Terbuka.
2. Pengelolaan Dilakukan Secara Demokrasi.
3. Pembagian SHU Dilakukan Secara Adil Sesuai Dengan Besarnya Jasa Usaha Masing-Masing.
4. Pemberian Balas Jasa Yang Terbatas Terhadap Modal.
5. Kemandirian.
6. Pendidikan Perkoperasian.
7.Kerjasama Antar Koperasi.

PRINSIP EKONOMI YANG DIGUNAKAN OLEH KOPERASI
  1. Melakukan trade off (aktvitas jual beli) untuk mendapatkan keuntungan maksimal.
  2. Hasil perdagangan dapat menguntungkan semua pihak (anggota koperasi).
  3. Biaya-biaya yang berasal dari anggota dipakai untuk memperoleh suatu laba.
PRINSIP KOPERASI YANG TIDAK TERDAPAT DALAM PRINSIP EKONOMI
1. Gotong royong, kegiatan bersama untuk mencapai tujuan yang sama.
2. Keanggotaan koperasi bersifat terbuka dan sukarela.
3. Kepemilikan terdapat pada seluruh anggota koperasi.
4. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil dengan sistem bagi rata.
5. Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan.
6. Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi.