PERLUNYA PERANAN PEMERINTAH
Dalam menjalankan suatu usaha, ada beberapa syarat yang ditetapkan oleh pemerintah. Seperti pembuatan surat ijin usaha seprti SIUP, SITU dan lain – lain, hal itu berguna sebagai bentuk pengawasan internal dari pemerintah agar tidak terjadi suatu bentuk penyelewengan dalam satu badan usaha.
Hal itu pun menjadi suatu bentuk perlindungan yang diberikan oleh pemerintah bagi para pelaku usaha. Untuk memperlancar pengawasan terhadap badan usaha, pemerintah pun mendirikan suatu lembaga independen yang memang bertujuan khusus untuk melindungi suatu bentuk usaha. Badan perlindungan usaha yang didirikan oleh pemerintah tersebut bernama KPPU.
Apa itu KPPU ? KPPU adalah kependekan atau singkatan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Yang berarti adalah sebuah lembaga yang dibentuk untuk mengawasi berbagai persaingan yang terjadi dalam dunia usaha.
KPPU adalah suatu lembaga independen Indonesia yang dibuat berdasarkan Undang – undang No. 5 tahun 1999. Undang- undang tersebut berisi garis besar tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat.
Ada 3 tugas yang harus diawasi oleh KPPU berdasarkan pada UU no.5 tahun 1999 tersebut:
Perjanjian yang dilarang, yaitu melakukan perjanjian dengan pihak lain untuk secara bersama-sama mengontrol produksi atau pemasaran barang dan jasa yang dapat menyebabkan praktek monopoli persaingan usaha yang tidak sehat seperti perjanjian penetapan harga, diskriminasi harga, perjanjian tertutup,persekutuan, dan perjanjian dengan pihak luar negeri yang dapat menyebabkan persaingan usaha tidak sehat.
Kegiatan yang dilarang, yaitu melakukan kontrol produksi dan pemasaran melalui pengaturan pasokan, pengaturan pasar yang dapat menyebabkan praktek persaingan usaha tidak sehat.
Posisi dominan, pelaku usaha yang menyalahgunakan posisi dominan yang dimilikinya untuk membatasi pasar, menghalangi hak-hak konsumen, atau menghambat bisnis pelaku usaha lain.
Dalam pembuktian, KPPU menggunakan unsur pembuktian per se illegal, yaitu sekedar membuktikan ada tidaknya perbuatan, dan pembuktian rule of reason, yang selain mempertanyakan eksistensi perbuatan juga melihat dampak yang ditimbulkan.
Keberadaan KPPU diharapkan menjamin hal-hal berikut di masyarakat:
Konsumen tidak lagi menjadi korban posisi produsen sebagai price taker
Keragaman produk dan harga dapat memudahkan konsumen menentukan pilihan
Efisiensi alokasi sumber daya alam
Konsumen tidak lagi diperdaya dengan harga tinggi tetapi kualitas seadanya, yang lazim ditemui pada pasar monopoli
Kebutuhan konsumen dapat dipenuhi karena produsen telah meningkatkan kualitas dan layanannya
Menjadikan harga barang dan jasa ideal, secara kualitas maupun biaya produksi
Membuka pasar sehingga kesempatan bagi pelaku usaha menjadi lebih banyak
Menciptakan inovasi dalam perusahaan
http://id.wikipedia.org/wiki/Komisi_Pengawas_Persaingan_Usaha
Persaingan yang sehat dalam pengadaan barang jasa harus memperhatikan prinsip - prinsip dan ketentuan dalam UU No. 5 / 1999. Berdasarkan hasil laporan dan perkara yang masuk ke KPPU, sekitar 80% permasalahan yang ada dalam jenis usaha pengadaan barang dan jasa pemerintah. Permasalahan tersebut berupa persekongkolan tender yang dapat didefinisikan sebagai bentuk kerjasama yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha lain, dengan maksud untuk menguasai pasar yang bertujuan untuk kepentingan pelaku usaha yang bersekongkol tersebut. Persekongkolan tender yang dimaksud berupa :
Mengatur dan atau menentukan pemenang tender;
Bersekongkol untuk mendapatkan informasi kegiatan usaha pesaing yang diklasifikasikan sebagai rahasia perusahaan;
Menghambat produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa pelaku usaha pesaing dengan maksud agar barang dan atau jasa yang ditawarkan atau dipasok di pasar bersangkutan menjadi berkurang baik dari jumlah, kualitas, maupun ketepatan waktu yang dipersyaratkan.
Persekongkolan tender terdiri dari tiga bentuk yaitu persekongkolan horisontal; persekongkolan vertikal; dan persekongkolan horisontal dan vertikal. Persekongkolan tender pengadaan barang/jasa diatur dalam Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999. Persekongkolan tersebut dapat berupa:
Kerjasama antara dua pihak atau lebih;
Secara terang-terangan maupun diam-diam melakukan tindakan penyesuaian dokumen dengan peserta lainnya;
Membandingkan dokumen tender sebelum penyerahan;
Menciptakan persaingan semu;
Menyetujui atau memfasilitasi terjadinya persekongkolan;
Tidak menolak melakukan suatu tindakan meskipun mengetahui atau sepatutnya mengetahui bahwa tindakan tersebut dilakukan dilakukan untuk mengatur dalam rangka memenangkan peserta tender tertentu;
Pemberian kesempatan eksklusif oleh penyelenggara tender atau pihak terkait secara langsung maupun tidak langsung kepada pelaku usaha yang mengikuti tender, dengan cara melawan hukum.