Senin, 10 Oktober 2011

DASAR DASAR HUKUM KOPERASI


Terbentuknya Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Berdasarkan:
  1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 228/M Tahun 2001.
  2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Menteri Negara.
  3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen.
  4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Menteri Negara.
  5. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Tata Kerja, dan Susunan Organisasi Kementerian Negara Koperasi dan UKM.
  6. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia.

Koperasi Berlandaskan pada :

Koperasi berbentuk Badan hukum menurut Undang-Undang No.12 tahun 1967 adalah [Organisasi]] Ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan Ekonomi sebagai Usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan. Kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai Organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak.

Dasar hukum Koperasi Indonesia adalah :
  1. UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian.
  2. Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23.
  3. Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832.
  4. UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. UU ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto, dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116 Dengan terbitnya UU 25 Tahun 1992 maka dinyatakan tidak berlaku .
Dalam Undang-undang ini yang dimaksudkan adalah:
1. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus senagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. 
2. Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan koperasi. 
3. Koperasi Primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang. 
4. Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi. 
5.Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegaiatn perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar