Senin, 10 Oktober 2011

PRINSIP EKONOMI DAN PRINSIP KOPERASI

PRINSIP EKONOMI DAN PRINSIP KOPERASI

PRINSIP EKONOMI INDONESIA
Indonesia memiliki sistem ekonomi sendiri, yaitu sistem demokrasi ekonomi, yang prinsip-prinsip dasarnya tercantum dalam UUD'45 pasal 33.
1. Kita Selalu Melakukan Trade Off.
2. Biaya adalah Segala Sesuatu yang Anda korbankan untuk memperoleh sesuatu.
3. Orang Rasional Berpikir Secara Bertahap.
4. Orang Selalu bereaksi terhadap insentif.
5. Perdagangan Dapat Menguntungkan Semua Pihak.
6. Pasar Secara Umum Merupakan Wahana yang Baik Guna Mengkoordinasikan Kegiatan Ekonomi.
7. Pemerintah Ada Kalanya Dapat Memperbaiki Hasil Kerja Mekanisme Pasar.
8. Standar Hidup di suatu negara tergantung pada kemampuannya memproduksi barang dan jasa.
9. Harga-harga akan meningkat apabila pemerintah mencetak uang terlalu banyak.
10 Masyarakat menghadapi trade-off jangka pendek antara inflasi dan pengangguran.

PRINSIP KOPERASI
1. Keanggotaan Bersifat Sukarela Dan Terbuka.
2. Pengelolaan Dilakukan Secara Demokrasi.
3. Pembagian SHU Dilakukan Secara Adil Sesuai Dengan Besarnya Jasa Usaha Masing-Masing.
4. Pemberian Balas Jasa Yang Terbatas Terhadap Modal.
5. Kemandirian.
6. Pendidikan Perkoperasian.
7.Kerjasama Antar Koperasi.

PRINSIP EKONOMI YANG DIGUNAKAN OLEH KOPERASI
  1. Melakukan trade off (aktvitas jual beli) untuk mendapatkan keuntungan maksimal.
  2. Hasil perdagangan dapat menguntungkan semua pihak (anggota koperasi).
  3. Biaya-biaya yang berasal dari anggota dipakai untuk memperoleh suatu laba.
PRINSIP KOPERASI YANG TIDAK TERDAPAT DALAM PRINSIP EKONOMI
1. Gotong royong, kegiatan bersama untuk mencapai tujuan yang sama.
2. Keanggotaan koperasi bersifat terbuka dan sukarela.
3. Kepemilikan terdapat pada seluruh anggota koperasi.
4. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil dengan sistem bagi rata.
5. Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan.
6. Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar