Senin, 10 Januari 2011

PERHATIAN PEMERINTAH DALAM MENGATASI PERMASALAHAN SERIKAT PEKERJA PADA SAAT INI

PERHATIAN PEMERINTAH
DALAM MENGATASI
PERMASALAHAN SERIKAT PEKERJA
PADA SAAT INI


Apa itu serikat pekerja ? Serikat Pekerja adalah organisasi pekerja yang bersifat mandiri, demokratis, bebas dan bertanggung jawab yang dibentuk dari, oleh dan untuk pekerja guna memperjuangkan hak dan kepentingan kaum pekerja dan keluarganya. Sedangkan Gabungan Serikat Pekerja adalah beberapa Serikat Pekerja yang bergabung atas dasar lapangan pekerjaan.

Serikat Pekerja bersifat bebas, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab. Kebebasan untuk masuk atau tidak masuk menjadi anggota Serikat Pekerja merupakan salah satu hak dasar pekerja. Seluruh pekerja diperusahaan berhak membentuk serikat pekerja secara bebas, mandiri, demokratis dan bertanggung jawab untuk memperjuangkan kepentingan dan meningkatkan kesejahteraan bersama. Oleh karena itu para pekerja harus dilindungi dari tindakan diskriminatif dalam arti bahwa pembentukan serikat pekerja tidak didasarkan atas aliran politik, agama, suku bangsa dan jenis kelamin. Serikat pekerja dibentuk secara demokratis dan melalui musyawarah para pekerja adalah. bahwa pembentukan serikat pekerja diperusahaan diselenggarakan dengan bebas, mandiri dan tidak boleh dicampuri atau dipengaruhi oleh siapapun.

Tindakan pengusaha yang dapat dianggap menghalang - halangi pekerjanya untuk membentuk dan menjadi pengurus atau anggota serikat pekerja antara lain sebagai berikut, Pengusaha melakukan mutasi terhadap pekerja yang berinisiatif mendirikan serikat pekerja. Pengusaha tidak membayar upah kepada pekerja yang melaksanakan kegiatan serikat pekerja yang telah mendapat izin dari pengusaha. Pengusaha tidak memberikan kesempatan berupa waktu atau fasilitas bagi pekerja untuk mendirikan serikat pekerja. Dengan berbagai dalih, pengusaha melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pengurus serikat pekerja.Pengusaha mengadakan kampanye dan tindakan anti pembentukan serikat pekerja. Pengusaha mempengaruhi pembentukan dan pemilihan pengurus serikat pekerja.

Adapun usaha yang dilakukan oleh pemerintah dalam mengatasi permasalahan itu adalah, dengan upaya meberikan Hak-hak Pokok Pekerja yang dicantumkan dalam undang – undang dasar. Ada 6 hak-hak pokok pekerja yaitu sebagai berikut, Hak atas pekerjaan sesuai dengan UUD 1945 pasal 27 ayat 2 yang berbunyi “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Hak atas pengupahan yang layak sesuai dengan Konvensi ILO No. 100/1.995 yang telah diratifikasi dengan UU No. 87 Tahun 1957 serta PP No. 8 Tahun 1981. Hak atas perlindungan meliputi, Perlindungan sosial yang tercermin dalam syarat-syarat kerja misalnya mengenai pekerja anak, pekerja orang muda, pekerja wanita, waktu kerja, waktu istirahat, dan tempat kerja (UU No. 25 Tahun 1997 tentang ketenagakerjaan),Perlindungan teknis yang tercermin dalam ketentuan kondisi kerja, kesehatan dan keselamatan kerja (UU No. I Tahun 1970).Perlindungan ekonomis, perbaikan pengupahan dan kesejahteraan pekerja (UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek dan No. 8 Tahun 1981). Hak berorganisasi dan berserikat, termuat dalam’ Konvensi ILO No. 98 yang telah diratifikasi di Indonesia dengan UU No. 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan. Hak untuk berunding bersama termuat dalam Konvensi ILO No. 98 yang telah diratifikasi. Hak ini berpuncak pada Kesepakatan Kerja Bersama (KKB). Hak Mogok Kerja, sesuai dengan UU No. 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar