Kepemilikan Toko Modern
Dibatasi
JAKARTA,
KOMPAS.com- Kementerian Perdagangan
membatasi kepemilikan toko modern maksimum 150 gerai.Aturan pembatasan kepemilikan gerai diatur dalam Peraturan
Menteri Perdagangan Nomor 68 Tahun 2012. Ketentuan tersebut ditandatangani
Menteri Perdagangan Gita Wirjawan pada 29 Oktober lalu. Dalam pasal 3 permendag
tersebut secara tegas disebutkan toko modern yang dapat dimiliki dan dikelola
sendiri maksimum 150 gerai. Jika sudah melebihi maka pendirian gerai tambahan
wajib diwaralabakan minimal 40 persen dari jumlah gerai yang ditambahkan.
Jenis toko modern yang diatur
dalam Permendag itu adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri, menjual
berbagai jenis barang secara eceran yang dapat berbentuk minimarket (luas gerai
maksimum 400 meter persegi), supermarket (luas gerai maksimum 1.200 meter
persegi), department store, hypermarket ataupun grosir yang berbentuk
perkulakan dengan luas gerai maksimum 2.000 meter persegi.
Meski menyebutkan angka secara tegas, namun permendag
tersebut juga memberi kelonggaran. Dalam pasal 4 disebutkan pemberi waralaba
dan penerima waralaba yang telah memiliki gerai 150 namun belum memperoleh
keuntungan mendapat pengecualian ketentuan pembatasan tersebut. Pengecualian
itu dibuktikan dengan laporan keuangan yang diaudit akuntan publik yang
ditetapkan oleh menteri. Pengecualian juga be rlaku bagi pemberi waralaba yang
tidak mendapatkan mitra usaha berdasarkan penilai tim penilai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar