Jumat, 02 November 2012

Kepemilikan Toko Modern Dibatasi


Kepemilikan Toko Modern Dibatasi


JAKARTA, KOMPAS.com- Kementerian Perdagangan membatasi kepemilikan toko modern maksimum 150 gerai.Aturan pembatasan kepemilikan gerai diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68 Tahun 2012. Ketentuan tersebut ditandatangani Menteri Perdagangan Gita Wirjawan pada 29 Oktober lalu. Dalam pasal 3 permendag tersebut secara tegas disebutkan toko modern yang dapat dimiliki dan dikelola sendiri maksimum 150 gerai. Jika sudah melebihi maka pendirian gerai tambahan wajib diwaralabakan minimal 40 persen dari jumlah gerai yang ditambahkan.
Jenis toko modern yang diatur dalam Permendag itu adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis barang secara eceran yang dapat berbentuk minimarket (luas gerai maksimum 400 meter persegi), supermarket (luas gerai maksimum 1.200 meter persegi), department store, hypermarket ataupun grosir yang berbentuk perkulakan dengan luas gerai maksimum 2.000 meter persegi.
Meski menyebutkan angka secara tegas, namun permendag tersebut juga memberi kelonggaran. Dalam pasal 4 disebutkan pemberi waralaba dan penerima waralaba yang telah memiliki gerai 150 namun belum memperoleh keuntungan mendapat pengecualian ketentuan pembatasan tersebut. Pengecualian itu dibuktikan dengan laporan keuangan yang diaudit akuntan publik yang ditetapkan oleh menteri. Pengecualian juga be rlaku bagi pemberi waralaba yang tidak mendapatkan mitra usaha berdasarkan penilai tim penilai. 


Analisa : Toko Modern memang harus dibatasi. menurut saya bukan membuka gerai gerai baru toko modern. Tetapi alangkah baiknya jika memodernkan pasar tradisional yang ada. Agar Pasar pasar tersebut menjadi lebih bersih dan lebih nyaman.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar