Kamis, 08 November 2012

Pemerintah Akan Benahi Industri Rokok Guna Menekan Kerugian Negara


Pemerintah Akan Benahi Industri Rokok Guna Menekan Kerugian Negara



Direktur Pengawasan dan Penindakan, Direktorat Bea dan
Cukai Kementrian Keuangan Rahmat Subagjo, mengatakan berdasarkan tren pelanggaran cukai rokok memang ada penurunan, dan pelanggaran cukup kecil hanya
sekitar 0,05 persen dari target pendapatan cukai rokok. Namun Bea Cukai tetap akan meningkatkan potensi yang masih akan mungkin diraih.

"Salah satu langkah kita adalah dengan akan membatasi industri rokok, dengan berdasarkan batasan luas pabrik dengan jumlah produksi," ujarnya dalam seminar survey cukai rokok ilegal 2012 di Indonesia, di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (26/9/2012).

Lebih lanjut ia mengatakan dengan adanya peraturan ini, industi rokok yang kurang dari 200 meter harus melakukan pengabungan dengan lainnya. Selain itu, sambungnya, PMK No. 191 juga akan menghindari pencurangan oleh perusahaan rokok, pasalnya untuk menghindari cukai yang tinggi maka mereka akan memecah perusahaan, hal ini sudah tidak mungkin lagi dilakukan.

Tidak hanya itu, Bea Cukai juga melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap wilayah-wilayah yang rawan terhadap pelanggaran cukai rokok. "Kami mencurigai beberapa wilayah seperti Riau dan Sulawesi yang menjadi daerah paling rawan pita cukai rokok palsu," terangnya.

Berdasarkan data Bea Cukai target penerimaan cukai rokok pada tahun
ini sebesar RP 79,858 triliun dan pada tahun 2013 naik sebesar 6,5 persen
menjadi sebesar Rp 6,5 triliun. Salah satu langkah untuk mencapai target tersebut, Bea Cukai, menyediakan belanja pita cukai sebesar Rp 338,8 miliar.

Sementara itu Peneliti Pusat Studi Ekonomi dan Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada Elan Satriawan, mengatakan berdasarkan
survey yang dilakukan akibat perlanggaran pita cukai rokok negara pada tahun 2011-2012 mengalami kerugian sekitar Rp 412 miliar sampai Rp 596 miliar atau sekitar 0,52 sampai 0,75 persen dari target penerimaan cukai sepanjang 2012 sebesar Rp 79 triliun.

Angka kerugian ini meningkat dibanding catatan tahun 2010 lalu yang kisarannya antara Rp 209 miliar hingga Rp 307 miliar, atau 0,33 sampai 0,49 % dari total penerimaan cukai tahun 2010 sebesar Rp 63 triliun.

Lebih lanjut ia menjelaskan, pelanggaran cukai dari rokok
dengan pabrikan tidak terdaftar merupakan penyumbang terbesar angka kerugian negara. Dari kelompok ini, yang dominan sebagai penyumbang kerugian adalah golongan Sigaret Kretek Mesin (SKM).

Survey dilaksanakan di 16 provinsi dari tingkat provinsi hingga
tingkat desa. Dari survey ditemukan daerah yang paling banyak melakukan pelanggaran terbanyak adalah di Provinsi Sulawesi Selatan dan yang terendah berada di provinsi Yogyakarta.

Ketua Pusat Studi Ekonomi dan Kebijakan Publik UGM Tony Prastiantono, menuturkan, kegiatan rokok illegal ini banyak terjadi di daerah pesisir dan terpencil. Ia juga mengatakan rokok menjadi penyumbang penerimaan negara yang besar dibandingkan dengan pajak industri otomotif.

Industri mobil pada 2010 menyumbang pajak sebesar Rp 80 triliun dengan penjualan sebesar 675 ribu unit, hampir sama dengan sumbangan industri rokok.

sumber :
http://www.ekon.go.id/news/2012/09/26/pemerintah-akan-benahi-industri-rokok-guna-menekan-kerugian-negara





 
analisa :  Industri rokok di Indonesia sangat berperan penting tetapi harus dibenahi dengan alasan kesehatan ataupun kondisi udara. Sebenarnya rokok Indonesia memiliki cita rasa yang lebih di banding rokok luar, tetapi terdapat pembatasan penggunaan maupun pengenaan pajak yang cukup tinggi di luar negeri. Hal ini harus di benahi agar dapat mendatangkan keuntungan sendiri bagi Indonesia. Baik dengan cara kesepakatan - kesepakatan maupun dengan cara berdiplomasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar